LHOKSEUMAWE (Waspada): Atas tindakan menganiaya guru ngaji Tgk M Yahya Yeddin, 70, kini giliran Ketua Tuha Peut Gampong Punti IH, 48, dilaporkan ke Polsek Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Didampingi penasehat hukum Fakhrurrazi SH dari YLBH CaKRA, Tgk M Yahya mengadukan pria yang juga Satpam RSUD Cut Meutia tersebut ke SPKT Polsek Syamtalira Bayu pada Senin (23/9/2024) sore, dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP-B/12/IX/2024/SPKT Sek Bayu/Res Lsmw/Polda Aceh.
Dalam laporan, korban menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi pada Senin, 26 Agustus lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kronologis kejadiannya, saat itu ia baru pulang sehabis mengajar ngaji, singgah di jalan depan rumah geuchik karena kebetulan sedang banyak warga berkumpul untuk mencari Ketua Tuha Peut IH.
Warga mencari IH yang baru saja diangkat menjadi Ketua Tuha Peut agar mendesak geuchik mengadakan rapat gampong. Namun secara tiba-tiba IH kepergok dengan warga tepat di depan rumah geusyik. Ironisnya, IH terlihat arogan dan enggan merespon keinginan warga hingga terjadilah cek-cok mulut.
Baca juga:
Yahya menerangkan, karena melihat IH sedang berdebat dengan warga bernama Muhammad, lalu Yahya mengingatkan kepada IH bahwa tugas tuha peut mendengarkan suara masyarakat. Ternyata hal itu direspon oleh IH dengan kata-kata kasar dan menghina Yahya dengan ucapan ureung tuha pungo (orang tua gila-red) sambil membusung dada untuk melabraknya.
Tak terima dihina, Yahya pun sontak mengepalkan tangan bermaksud melindungi dirinya. Akan tetapi IH tetap melabrak hingga kepalan tangan Yahya mengenai wajah IH. Seketika itu pula IH malah membalas dengan meninju wajah Yahya yang sudah tua renta.
“Akibat penganiayaan itu, pipi sebelah kanan bengkak dan terasa sakit hingga beberapa hari, pada malam setelah kejadian itupun, Tgk Yahya langsung ke rumah sakit untuk visum dan bukti visum sudah kita serahkan ke Polsek,” terang Penasehat Hukum Fakhrurrazi, SH dari YLBH CaKRA,
Fakhrurrazi juga mengatakan, Tgk Yahya terpaksa melaporkan IH, karena sebelumnya IH selaku Tuha Peut yang berkewajiban menyelesaikan masalah itu melalui musyawarah, malah tetap mengadukan Tgk Yahya ke Polres Lhokseumawe atas kejadian itu.
Anehnya lagi, setelah mengadukan Tgk Yahya ke Polres, IH menolak ajakan damai. Permintaan damai itu terjadi pada Jumat (20/9/2024) malam lalu, saat itu Tgk Yahya Yeddin bersama Imum Gampong Punti, Tgk Sofyan mendatangi IH yang sedang bertugas sebagai Satpam di RSUD Cut Meutia.
“Malam itu Tgk Yahya ditemani Tgk Sofyan menuju ke RS Cut Meutia, setiba di sana, Tgk Sofyan berinisiatif menemui IH terlebih dahulu, Tgk Yahya menunggu di warung, sayangnya IH langsung mengatakan kepada Tgk Sofyan bahwa masalah tersebut biarkan diselesaikan di kepolisian saja. Mendapat penolakan itu, keduanya langsung meninggalkan rumah sakit,” ujarnya.
Karena Iskandar dinilai tidak beritikad baik, maka Yahya pun terpaksa membuat laporan tanding ke polisi.
“Saya pribadi kecewa dengan sikap IH, karena masalah yang bisa diselesaikan secara Qanun Aceh, malah berusaha mempidanakan warganya sendiri, seharusnya IH jadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, apalagi yang dipidanakan adalah orang tua lanjut usia dan punya peran penting sebagai guru mengaji,” pungkasnya.
Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Iqbal membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan Yahya yang mengaku dianiaya oleh Ketua Tuha Peut Gampong Punti IH. (b09)