LHOKSEUMAWE (Waspada) : Karena menemukan bukti hasil visum yang direkayasa untuk menyudutkan orang lain, seorang oknum dokter di salah satu rumah sakit, berinisial RR, dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan surat keterangan palsu pada alat bukti visum.
Abdurrahman Cs melalui kuasa hukumnya dari LBH Cakra, Fakhrurrazi, melaporkan oknum dokter RR ke Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan REG/316/X/2024/Aceh/Res Lsmw, atas penetapan keterangan palsu pada alat bukti visum.
Usai membuat laporan, Fakhrurrazi bersama advokat Munawir, SH dan Ananda, SH, Kamis (17/10) langsung menggelar konfrensi pers di salah satu cafe di Keude Aceh, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya mendapati kejanggalan hasil visum yang dilampirkan dalam berkas persidangan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dalam agenda pembuktian.
Selanjutnya pengacara meminta pada salah satu keluarga klien untuk mengecek kebenaran di RS Ar dan berdasarkan keterangan dari bagian rekam medis ditunjukkanlah adanya dua surat keterangan hasil visum yang berbeda dan ditandatangani oleh satu orang dokter bertugas di IGD RS Ar.
Disebutkannya, petugas bagian rekam medis RS Ar juga sempat mengirimkan dokumen tersebut kepada keluarga kliennya. Namun setelah dipelajari dan diamati kembali dengan teliti, ternyata kedua dokumen hasil rekam medis itu sangat berbeda dan banyak perubahan yang terkesan hasil visum banyak ditambah luka dan lebam. “Sehingga dengan adanya rekam medis tersebut maka klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka (terdakwa) dan saat ini tengah menjalani persidangan di PN Lhokseumawe,” jelas Fakhrurrazi.
Atas temuan tersebut maka Fakhrurrazi juga meminta kepada Polres Lhokseumawe untuk mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya agar ke depan tidak terjadi lagi hal tersebut.
Direktur Rumah Sakit Arun dr Januar, SP mengatakan dirinya telah melihat data laporan hasil visum tersebut sudah lama dan bukan pada masa dirinya bertugas. “Apalagi itu yang dilaporkan adalah oknum bukan rumah sakit. Biarlah semuanya berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya. (b09).