MEDAN (Waspada): Pimpinan Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah(PGM) Indonesia Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Tahun 2024 yang dihadiri dari 12 Kabupaten/Kota yaitu: Binjai, Medan, Deli Serdang, Asahan, Pematang Siantar, Simalungun, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, Padang Sidempuan, Langkat, Karo dan Tanjung Balai,Sabtu (26/10) di Hotel Grand Jamee Medan.
Acara yang dibuka melalui zoom meeting oleh Ketua Umum PP PGM Indonesia, Ir. H. Yaya Ropandi, S.Pd.I.,M.Si dan dihadiri Kanwil Kemenag Sumut diwakili, Kabid Penmad, Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M,Si dan undangan lainnya.
Ketua Umum PGM Indonesia Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Ilyas Halim, M.Pd menyampaikan bahwa mitra kita adalah pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dalam mewujudkan tercapainya tujuan madrasah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, ini semua dapat terwujud tentunya dibarengi oleh peran guru madrasah yang berkualitas, dan Pimpinan Wilayah PGM Indonesia Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan guru madrasah professional.
Disebutkan, melalui PGM Indonesia Sumatera Utara dilakukan peningkatan kualitas guru madrasah dapat dilakukan melalui kegiatan seminar pendidikan, pendidikan dan pelatihan bagi guru, diskusi ilmiah, dan sebagainya, yang hasil dari kegiatan tersebut dapat dimplementasikan dalam proses belajar mengajar di madrasah.
H. Ilyas Halim didampingi Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PGM Indonesia Provinsi Sumatera Utara Drs. Armianto dan Dra, Hj, Siti Ryhil Nasution, M.Pd, menyebutkan dalam Rakerwil I PGM Indonesia Propinsi Sumatera Utara Tahun 2024, telah menghasil rekomendasikan secara internal dan ekternal antaranya,
Pimpinan Wilayah untuk segara membentuk kepengurusan di tingkat Kabupaten / Kota , paling sedikit 75 % dari jumlah Kabupaten / Kota yang ada, dan agar sudah terbentuk dalam waktu 1 (Satu ) tahun setelah Rapat Kerja Wilayah I.
Pemerintah Provinsi dalam hal ini, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, untuk dapat mengangkat , guru honor madrasah swasta sebagai PPPK dan dapat ditempatkan di Madrasah asalnya.
Guru PPPK di madrasah menjadi Pegawai Negeri Sipil, Guru Infasing Madrasah sebagai PPPK atau Pegawai Negeri Sipil secara otomatis dan mendorong bantuan hibah kepada PGM Indonesia Provinsi dan Kabupaten / Kota yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas guru madrasah.(m22)
Waspada/ist
Pimpinan Wilayah PGM Indonesia Sumut bersama
Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut
Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M,Si, di Hotel Grand Jamee Medan.