Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bangunan Aula Serbaguna Di Atas Tanah Madrasah Diduga Tak Mengantongi Izin PBG

AULA Serbaguna Tangkahan Lagan di Kel. Alur Dia Baru, Kec. Sei. Lepan, diduga dibangunan tanpa izin PBG. Waspada/Asrirrais
AULA Serbaguna Tangkahan Lagan di Kel. Alur Dia Baru, Kec. Sei. Lepan, diduga dibangunan tanpa izin PBG. Waspada/Asrirrais
Kecil Besar
14px

P. BRANDAN (Waspada): Bangunan Aula Serbaguna Tangkahan Lagan yang berlokasi di atas tanah Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah di Jalan Besitang, Kel. Alur Dua Baru, Kec. Sei. Lepan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Camat Sei. Lepan, M. Iqbal Ramadhan, saat dimintai Waspada dikonfirmasi, Senin (4/11), mengatakan, menurut sepengetahuannya, bangunan Aula Serbaguna Tangkahan Lagan tersebut tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bangunan Aula Serbaguna Di Atas Tanah Madrasah Diduga Tak Mengantongi Izin PBG

IKLAN

“Izin gak ada,” kata camat seraya menjelaskan, pengurusan IMB/PBG sekarang ini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kecamatan, melainkan langsung ke kabupaten, yakni ke Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Meski tidak mengantongi izin PBG, tapi proses pembangunan tetap berjalan sampai finishing, tanpa ada tindakan atau sanksi dari aparat terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Langkat selaku pengawal Perda.

Baca juga:

Pembangunan gedung Aula Serbaguna yang disebut-sebut dimotori oleh seorang wanita berinisial N ini dari awal menuai kontrovesi, apalagi ada tindakan penghancuran total terhadap enam lokal bangunan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah.

Warga yang merasa keberatan atas tindakan penghancuran terhadap madrasah didampingi oleh pengacara dari Law Office Safril, SH & Association membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 30 0ktober 2024.

Madrasah ini dibangun sesuai akte pendirian Nomor: 24 Tahun 201. Tanah untuk madrasah ini adalah wakaf dari seorang warga sesuai dokumen Akte Ikrar Wakaf (AIW) dan salinan Akta Pengganti AIW No: W.3a/105/K.13/1993 dikeluarkan KUA semasa H. Ramsah, AR, BA

Ketua LPMK, Yanto, menyatakan, warga tetap menolak bangunan Aula Serbaguna yang saat ini telah dibangun, karena dianggap tak sesuai dengan peruntukan. “Warga tetap menuntut madrasah yang telah dirubuhkan ini dibangun kembali,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait dengan perkara pengrusakan madrasah, Kapolsek P. Brandan, AKP Irwanta Sembiring, bersama anggota, Jumat (1/11), telah turun meninjau ke lokasi madrasah.

Secara terpisah Kapolsek P. Brandan AKP Irwanta Sembiring dikonfirmasi Waspada mengatakan, ia ketika itu turun bukan melakukan penyelidikan, melainkan sambang desa untuk keamanan Pilkada. “Yang menangani perkara ini Polres,” ujarnya.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE