Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Bawa Ganja Dan Senpi, Pemuda Asal Sumut Ditangkap

Bawa Ganja Dan Senpi, Pemuda Asal Sumut Ditangkap
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK saat memberikan keterangan penangkapan ganka asal Kabupaten Gayo Lues di aula Mapolres Langsa, Jumat (15/11).Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Bawa 60 paket ganja siap edar dari Kabupaten Gayo Lues, seorang pria asal Sumatera Utara, SU, 38, wiraswasta, warga Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Sumut ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba di dalam mobil Toyota Avanza saat parkir di pinggir di Gp. Kuala Langsa Kec. Langsa Barat, Jumat (15/11).

Selain 60 paket besar ganja yang dikemas dalam goni seberat 58.850 kg, juga diamankan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi dan HP beserta uang tunai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Ganja Dan Senpi, Pemuda Asal Sumut Ditangkap

IKLAN

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Gayo Lues.

Kemudian, sambung Kapolres Langsa, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, SH., MH melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Bawa Ganja Dan Senpi, Pemuda Asal Sumut Ditangkap

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan informasi, selanjutnya di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Gp. Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di pondok tersebut dan juga terlihat satu unit mobil Avanza warna hitam, No Pol BK 1369 VAA yang sedang diparkir di dekat pondok yang diduga sebagai target operasi,” sebutnya.

Saat dilakukan penggerebekan, jelas Kapolres lagi, diamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama SU. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti 60 paket ganja kering siap edar, satu pucuk diduga senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi dan HP beserta uang tunai sejumlah Rp500.000.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial AI (DPO) dari Kabupaten Gayo Lues untuk dijual/diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan harga perkilonya Rp1.000.000,” ujarnya.

Adapun peran dari tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja dari wilayah Kab. Gayo Lues untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan. senjata api.

“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Langsa.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE