MEDAN (Waspada): PUD Pasar Medan terus melakukan upaya untuk peningkatan pendapatan. Satu diantaranya dengan eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi di Pasar Pusat Pasar.
Pembahasan pelaksanaan eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi/WC lantai 1, 2 dan 3 Pasar Pusat Pasar, dilakukan di ruang rapat PUD Pasar Medan, Jumat (15/11/2024). Eksekusi ini dilakukan setelah melalui prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku di PUD Pasar Medan.
Sebelumnya, telah dilayangkan surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga kepada pengelola kamar mandi atas nama BHS. Surat peringatan disampaikan karena terjadi tunggakan setoran selama 3 bulan. SP I pada tanggal 7 November 2024, SP II pada tanggal 12 November 2024 dan SP III pada tanggal 14 November 2024. Tunggakan distribusi tersebut sudah sering terjadi.
“Tunggakan setoran menandakan bahwa pengelola yang bersangkutan tak komitmen. Karena itu, prosedur dan langkah-langkah dalam pengambilalihan ini telah kita lakukan,” kata Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melalui Kabag Hukum dan Humas Fahrul Rauzi pada Jumat (15/11).
Pengambilalihan pengelolaan ini semata-mata agar PUD Pasar Medan semakin membaik dari segi pendapatannya. Proses eksekusi pengambilalihan rencananya dilakukan pada Senin (18/11/2024). eksekusi akan melibatkan unsur-unsur dari PUD Pasar, tim dari Kejaksaan Negeri Medan, Polsek setempat, Satpol PP dan lainnya. “Semoga tindakan ini dapat menjadi langkah baik untuk kemajuan PUD Pasar Kota Medan”. (Cbud)