Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Gelapkan Pupuk NPK Milik PTPN I, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Gelapkan Pupuk NPK Milik PTPN I, Pemuda Aceh Timur Ditangkap
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa meringkus PA, 28, buruh tani, warga Desa Seuneubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penggelapan pupuk jenis NPK dengan cara menukarkan 100 pupuk NPK asli dengan pupuk palsu di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

“Bersama tersangka diamankan 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo (palsu) dan satu karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti PUPINDO (asli),” sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, Rabu (20/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gelapkan Pupuk NPK Milik PTPN I, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

IKLAN

Dijelaskannya lagi, ditangkapnya tersangka berawal, Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 20:00 wib, korban H. Baharuddin meminta pada pelaku untuk mengambil/memuat 540 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo di Medan untuk dibawa ke PTPN I Kebun Baru – Langsa.

Selanjutnya, pelaku berangkat dari Langsa menuju Medan untuk mengambil/memuat 540 karung goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo yang asli di Medan. Namun, dalam perjalanan pulang sekitar Tangkalagan, Sumut, pelaku membongkar 100 karung/goni lupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo tersebut dari mobil ke gudang serta membuka karung pupuk NPK tersebut dan menukar pupuk asli tersebut dengan yang palsu.

Setelah itu, sambungnya, tersangka kembali dimuat ke dalam mobil. Di mana dari aksinya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp35.000 per karung atau Rp3.500.000 untuk 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo tersebut.

Kemudian, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 15:15 Wib, 100 karung/goni pupuk NPK yang palsu tersebut serta 440 karung/goni lupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo yang asli tersebut, dibawa ke PTPN I Kebun Baru.

Namun, saat pihak PTPN I Kebun Baru – Langsa memeriksa pupuk – pupuk tersebut, maka pihak PTPN I Kebun Baru mengetahui bahwa 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo berisi pupuk palsu serta 440 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo berisi pupuk asli, sehingga korban melaporkannya ke aparat kepolisian.

“Lalu, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 18:00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa, berhasil mengamankan pelaku PA di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa bersama 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo (palsu),” pungkas Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi. (b13)

Waspada/dede
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH saat mengamankan tersangka PA yang diduga melakukan penggelapan pupuk jenis NPK dengan cara menukarkan 100 pupuk NPK asli dengan pupuk palsu di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Rabu (20/11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE