Medan

Dr Darmawan Yusuf Dan Kejari Inisiasi Penyelesaian Kasus Melalui RJ

Dr Darmawan Yusuf Dan Kejari Inisiasi Penyelesaian Kasus Melalui RJ
Dr Darmawan Yusuf (kanan) bersama pihak Kejari, korban dan pelaku usai menyelesaikan kasus pidana melalui RJ, Selasa (10/12). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator bersama Kejaksaan Negeri Medan menginisiasi penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Proses itu membawa perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa melanjutkan kasus ke Pengadilan, sebuah langkah hukum yang tidak hanya humanis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasus bermula dari NLS alias Maya, 21, mahasiswi di Medan yang mengambil perhiasan pemilik rumah tempatnya tinggal karena desakan kebutuhan biaya kuliah. Pemilik rumah yang merasa dirugikan, melaporkan Maya ke Polrestabes Medan, hingga ia sempat ditahan.

Dr Darmawan Yusuf mendampingi kasus ini tanpa pamrih, dan berhasil dihentikan secara damai di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/12/2024).

Setelah menerima permohonan dari keluarga Maya untuk mendampingi kasus itu, Dr Darmawan Yusuf segera mengajukan permohonan kepada Jaksa yang memegang perkara tersebut.

Melalui pendekatan profesional, Jaksa Asepte Gaulle Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan memfasilitasi pertemuan antara Maya dan korban Rita Hotmaida Boru Saragih, untuk melakukan mediasi.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kajari Medan dan Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang telah mendukung pendekatan restorative justice ini. NLS yang masih berstatus mahasiswi sangat berisiko kehilangan pendidikannya jika kasus dilanjutkan. Dengan pendekatan RJ, hukum memberikan manfaat, kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Dr Darmawan Yusuf.

Ia juga menegaskan, kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana menciptakan kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Sementara, Jaksa Asepte Gaulle Ginting berharap pendekatan itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat, bahwa penyelesaian kasus hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan mengutamakan perdamaian.

Dikatakan, pendekatan RJ sejalan dengan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan kasus dengan pendekatan humanis atas persetujuan Jampidum. “Kejaksaan Negeri Medan berharap langkah seperti ini dapat diterapkan lebih luas, khususnya untuk tindak pidana ringan atau kasus pertama kali,” kata dia.(m10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE