DOLOKSANGGUL (Waspada): Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan lembaga yang memiliki peran strategis untuk merangkul dan mengayomi berbagai kalangan masyarakat dalam mewujudkan penguatan sistem tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dalam kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Ormas bertempat di Marbona Café &Resto Doloksanggul, kemarin.
Oloan memaparkan bahwa negara memberi kebebasan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berserikat dan berkumpul seperti yang diamanatkan dalam konstitusi tentang ormas. Namun kebebasan itu harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap negara.
Ia menambahkan sebagai mitra pemerintah, ormas memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mengontrol kinerja lembaga negara, terutama kebijakan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
Untuk menjaga eksistensi keberadaan Ormas, pemerintah sudah mencantumkannya dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Dengan Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan berkumpul dan berserikat di berbagai sendi-sendi lingkungan masyarakat. Ormas hendaklah berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan itu, Bupati Humbahas periode 2025-2030 berharap Sosialisasi Kelembagaan Ormas dapat mempererat sinergitas antara pemerintah dan Ormas dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah itu. (cas)