Scroll Untuk Membaca

AcehFeatures

Draft Tatib DPRK, Penyebab Terganjalnya Pelantikan Wali Kota Langsa

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota di Jalan Cut Nyak Dhien Kota Langsa, Selasa (22/4). Waspada/dede
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota di Jalan Cut Nyak Dhien Kota Langsa, Selasa (22/4). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LEGISLATIF, atau biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat, menjadi sorotan publik di Kota Langsa belakangan ini gegara kekisruhan antara Ketua Dewan dan pimpinan beserta anggota yang berbuntut panjang hingga terhambat dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal.

Ironi memang, di saat lembaga ini menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui, harus tercoreng dengan hilangnya idealisme para anggota DPRK Langsa yang notabene lahir dari rakyat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Draft Tatib DPRK, Penyebab Terganjalnya Pelantikan Wali Kota Langsa

IKLAN

Namun, opini pun berseliweran, ada yang mengaku tokoh, akademisi, praktisi, sampai orang-orang yang berada digaris lembaga tertentu ikut memberikan tanggapan terkait persoalan belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih yang menyalahkan DPRK tidak becus dalam menjalankan tugasnya.

Lalu, ada spekulasi yang menyalahkan Bapak Si Anu, Bapak Si Itu di provinsi yang sengaja menghambat jalannya pelantikan. Toh nyatanya bukan itu. Sebenarnya persoalan sepele, sejatinya sejak awal terpilihnya dan dilantiknya 25 anggota DPRK Langsa roda perpolitikan berjalan baik-baik saja, namun sejak kontestasi perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) suhu politik di lembaga tersebut mulai menghangat.

Kemudian, dampak mulai tingginya suhu politik itu, DPRK Langsa mulai terpecah menjadi dua kubu, Kubu 14 terdiri dari Tiga Fraksi (Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerhana: Gerindra, Hanura dan PNA), selanjutnya Kubu 11 terdiri dari Dua Fraksi (PAN dan Langsa Juara).

Lantas, di kubu 14 ada tiga kepala daerah yang diusung ketika fraksi tersebut yang ternyata kalah dalam kontestasi Pilkada 2024. Sementara kubu 11, merupakan kubu pemenang kontestasi Pilkada 2024.

Meskipun, ini bukan tentang kalah dan menang. Namun, publik tetap menyeret-nyeret persoalan kalah menang ini, hingga menjadi gesekan yang menambah sentimen di kalangan anggota legislatif. Hingga dikait-kaitkan sengaja menjegal semua kebijakan agar tidak dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih.

Dampak dari semua persoalan yang terjadi, semakin tidak harmonisnya komunikasi politik di lembaga tersebut. Padahal kita ketahui politik itu dinamis, lahirnya para anggota DPRK Langsa juga dari rahim politik. Namun ada kesalahan miss komunikasi politik yang dipicu segelintir orang, sehingga menjadi jengah (malu-red) anggota DPRK lainnya akibat statemen politik yang kerap kali saling menyalahkan.

Padahal sepengetahuan penulis, persoalan awal kekisruhan itu bermula dari pembahasan Perumusan Tatib DPRK Langsa. Dimana saat itu, semua perwakilan dari lima fraksi ikut dalam pembahasan tatib tersebut.

Mereka yang hadir masing-masing fraksi mengirimkan dua utusannya yang terdiri dari Fraksi Partai Aceh (Zulkifli Latif dan Syamsul Bahri alias Robert), Fraksi PKS (Zulfahmi dan dr Febri Haska Putra), Fraksi PAN (Ngatiman dan Tgk Zubir), Fraksi Gerindra, Hanura dan PNA-GERHANA (Khairul Amri dan Zulfian) dan Fraksi Langsa Juara terdiri dari Partai Golkar, Demokrat dan Nasdem (Saifullah dan Ferizal Amri) untuk dilakukan pembahasan rancangan perumusan tatib yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024 dan selesai pada tanggal 7 November 2024.

Namun, setelah pembahasan tatib tersebut lahir beberapa point yang selama ini menjadi sandungan di beberapa alat kelengkapan dewan (AKD), karena adanya Komisi Mata Air dan Komisi Air Mata (komisi gemuk). Lalu, dalam perjalanan rapat tersebut oleh semua perwakilan fraksi dibahas agar tidak ada Komisi Mata Air (tidak basah-red)dan Air Mata (basah-red) sebagai bentuk pemerataan komisi yang selama ini berada di komisi I dan IV.

Setelah melewati proses panjang, forum rapat pembahasan tatib tersebut semua lintas fraksi yang hadir menyatakan setuju draft tatib tersebut dengan melebur dan memberi pemerataan ke komisi-komisi agar jangan ada lagi Komisi Mata Air dan Air Mata.

Hasil putusan itu, diberi rentang waktu beberapa hari untuk berkonsultasi dengan ketua partai masing-masing terkait hasil draft tatib dan akhirnya perwakilan fraksi menyetujuinya. Kemudian dalam berita acara rapat panmus tatib tersebut yang telah komplit diserahkan ke Ketua DPRK Langsa.

Dimana, ketentuan hasil rumusan tim perumus tatib tersebut harus diserahkan ke Ketua DPRK Langsa untuk dibuatkan surat pengantar dan diteruskan ke Pemerintah Aceh agar dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Aceh.

Di sinilah semua persoalan kekisruhan tersebut berawal. Kemudian oleh Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani dan meneruskan ke Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh karena ada beberapa point yang dirasa perlu direvisi.

Selanjutnya, pimpinan (Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II) yang lain mengambil sikap untuk menandatangani rancangan tersebut dan diteruskan ke Gubernur Cq Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh pada tanggal 12 November 2024.

Setelah itu, pada tanggal 13 November 2024 Ketua DPRK Langsa juga merancang tata tertib DPRK Langsa dengan versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib dan memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan rancangan tatib tersebut ke Gubernur Cq Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama.

Ketua Tim Perumus Tatib DPRK Langsa, Zulkifli Latif kepada wartawan, Senin, 9 Desember 2024 menjelaskan proses terhambatnya pembahasan rancangan APBK Langsa dikarenakan adanya dualisme rancangan rumusan penetapan tata tertib (Tatib) DPRK Langsa.

Menurutnya, pembahasan rancangan perumusan tatib yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024 dan selesai pada tanggal 7 November 2024.

Lalu, secara ketentuan hasil rumusan tim perumus tatib tersebut harus diserahkan ke Ketua DPRK Langsa untuk dibuatkan surat pengantar dan diteruskan ke Pemerintah Aceh agar dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Aceh.

Kemudian, sebut Zulkifli Latif, proses tersebut sudah terlaksana, namun yang menjadi kendala adalah Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani dan meneruskan ke Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, karena ketua tidak mau menandatangani, maka pimpinan yang lain mengambil sikap untuk menandatangani rancangan tersebut dan diteruskan ke Gubernur Cq Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh pada tanggal 12 November 2024.

Setelah itu, pada tanggal 13 November 2024 Ketua DPRK Langsa menunjukan sikap arogansinya dengan cara diam-diam merancang tata tertib DPRK Langsa dengan versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib dan memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan rancangan tatib tersebut ke Gubernur Cq Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama.

Saat itu, ketika wartawan memawancarai Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari di salah satu cafe di Kota Langsa pada, Selasa 10 Desember 2024 malam menyatakan, terkait dengan dirinya mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum, bahwa awalnya surat pengantar sekaligus draft Tatib yang disampaikan oleh tim perumus kepadanya dipelajari sebelum ditanda tandatangani.

“Seperti biasa sebelum menandatangani segala sesuatu tentu dibaca dan dipahami terlebih dahulu materinya. Saat proses pendalaman terhadap draft Tatib tanpa sepengetahuannya secara sepihak surat pengantar dengan nomor surat yang sama diambil, diubah dan ditandatangani oleh Wakil Ketua,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, ia mengirimkan surat perihal mohon penundaan finalisasi Tatib DPRK Langsa. Hal ini dikarenakan penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRK Langsa dilakukan secara sepihak dan saat itu dirinya berada di tempat dan tidak sedang dalam bertugas.

“Selanjutnya karena pembahasan Tatib dianggap belum rampung dan masih ada rekomendasi yang perlu direvisi dari beberapa poin,” ujarnya.

Akibat ada dualisme rancangan tatib yang dikirimkan ke gubernur Cq Biro Hukum Setda Aceh, maka Biro Hukum Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan proses fasilitas Tatib DPRK Langsa tersebut hingga saat ini.

Akhirnya, Biro Hukum Provinsi Aceh mencoba mengambil langkah bijak untuk memfasilitasi kekisruhan di DPRK Langsa dengan menggelar rapat dengan agenda memanggil pihak bertikai dengan surat Nomor 001.5/2691 yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Pemerintahan Aceh, Drs Alhudri, MM tertanggal, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam surat tersebut beragendakan tentang Rapat Fasilitasi Penyelesaian Persoalan DPR Kota Langsa terkait Tata Tertib, Alat Kelengkapan Dewan, Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa, dan hal-hal lain.

Hasil dari pertemuan itu, melalui surat Nomor: 100.1.2/3162 memberi penjelasan yang intinya meminta Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan ke Gubernur Aceh melalui Pj Wali Kota Langsa terhadap rancangan peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK Langsa (rancangan hasil perumusan dengan tim perumus). Namun lagi-lagi juga gagal dilaksanakan.

Lantas, terakhir Kemendagri juga sempat turun tangan dengan melakukan Zoomeeting kepada semua pihak yang bertikai hingga lahir surat Nomor : 100.2.2.3/2440/OTDA tertanggal 15 April 2025 perihal: Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Draft Tatib DPRK, Penyebab Terganjalnya Pelantikan Wali Kota Langsa
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih pada Pilkada 2024, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal. Waspada/ist

Dalam point 2 surat tersebut: Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa untuk memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sdr. Jeffry Sentana S Putra, S.E dan Sdr. M. Haikal Alfisyahrin, S.T sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Langsa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 20252030 oleh Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah dalam rapat paripuna DPRK Langsa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun juga belum dianggap kelar persoalan tersebut, karena pada point 2 tersebut pelantikan “dihadapan Ketua Mahkamah Syariyah dalam rapat paripurna DPRK Langsa sesuai ketentuan perundang-undangan” dan sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Artinya, jika pelantikan tersebut harus sesuai perundang-undangan. Lantas jika Tatib DPRK Langsa sebagai syarat untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, harus terlebih dahulu diselesaikan terlebih dahulu agar bisa terlaksananya pelantikan tersebut.

Jadi, menelisik semua persoalan tersebut sudah seharusnya jangan ada lagi pengorengan isu yang menyatakan ini salah Bapak Si Anu, salah Bapak Itu di provinsi yang tak mau melantik dan tidak legowonya kubu 14 yang kalah dalam kontestasi Pilkada 2024.

Padahal persoalan simple, jika saja Ketua DPRK Langsa mau mengakui Rancangan tatib tersebut, semua persoalan yang menjadi sandungan terhambatnya pelantikan Wali Kota Langsa dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih dapat segera dilantik melalui paripurna.

Kemudian, jika kita mau berangan-angan, seandainya draft tatib yang hasil rapat panmus tatib yang awal disetujui dan diteruskan langsung ke Biro Hukum Setda Aceh, maka Biro Hukum Pemerintah Aceh, mungkin Jeffry Sentana dan M. Haikal sebagai Wali Kota Langsa dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih sudah dilantik dan menjalankan roda pemerintahannya.

Sudahlah, jangan ada lagi keluar di sana sini statemen yang melukai individu satu dan lainnya, tapi mari bersama-sama fokus persoalan awal tersebut, sehingga tidak digoreng kepentingan lainnya yang mencari kesempatan dari kekisruhan yang terjadi saat ini.

Sebab, tidak ada yang diuntungkan jika kedua belah pihak harus ngotot merasa pendapatnya benar. Intinya cuma satu, pelantikan Wali Kota Langsa dan Wakil wali Kota Langsa Terpilih harus segera dilaksanakan, karena tidak mungkin juga tidak dilantik. Sementara seluruh kepala daerah terpilih yang ikut dalam kontestasi selama pilkada serentak sudah dilantik Presiden RI maupun Gubernur Aceh menggunakan UUPA.

Jika persoalan Wali Kota Langsa dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih tak kunjung dilantik, roda Pemerintah Kota Langsa saat ini bagai kehilangan induk dan terhambatnya berbagai persoalan di Kota Langsa.

Semua pihak harus legowo dalam menyelesaikan persoalan, pemenang pilkada sudah selayaknya dilantik, begitu juga pembahasan tatib sudah dilakukan sesuai aturan yang ada. Yang kalah dalam pilkada harus legowo, dan ketua dewan juga harus legowo juga dengan kesepakatan draft tatib hasil panitia perumus.

Mari duduk bersama, lepaskan baju partai dan ego individu demi kepentingan rakyat. Rakyat tidak butuh keegoan, tapi kesejahteraan dalam menjalani kehidupan yang layak di bumi berjulukan Kota Jasa ini.

Jadi ada baiknya kita menganalisa semua persoalan tersebut, sebelum kita buru-buru menjustifikasi kesalahan lainnya. Intinya cuma satu mencari akar awal persoalan, dari sanalah kemudian diselesaikan persoalan tersebut.

Apa kata dunia, jika Wali Kota Langsa dan Wakil Wali Kota Langsa tidak kunjung dilantik sampai habis masa jabatannya tahun 2030. Tentu hal ini bisa membuat preseden buruk bagi dinamika politik di Indonesia, khususnya Aceh dan Kota Langsa, bahwa ada salah satu wali kota terpilih tidak dilantik sampai habis masa jabatannya.

Hal ini bukan lagi senang tidak senang, tapi lebih menjurus kepada kepentingan masyarakat banyak.

Semoga tulisan ini dapat menjadi perenungan semua pihak, karena tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan. Semua persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin dengan menerima masukan dan kekurangan masing-masing pihak. Semoga..!!. Dj Rendra/WASPADA.id

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE