DOLOKSANGGUL (Waspada): Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bukan tujuan. Namun WTP itu suatu kewajiban yang merupakan standar minimal untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Hal tersebut dikatakan Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang saat Kunker ke Pemerintah Kabupaten Humbahas (Humbahas), Selasa (22/4/2025) kemarin.
Dia memaparkan, dalam pemeriksaan keuangan, pihaknya bekerja secara profesional mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan. Sebab pengelolaan keuangan yang baik dan bermanfaat, bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemeriksaan itu proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecerdasan, kredibilitas dan kendala informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Oloan Paniaran Nababan berharap bimbingan terkait dengan pengelolaan keuangan baik dan benar, sehingga tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan yang berlaku. “Kami sangat butuh bimbingan, karena pimpinan OPD kami, berlatar pendidikan yang berbeda-beda,” pintanya. (cas/a08)