Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Simalungun Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Hadiri Rakortek Kementerian PKP RI

Bupati Anton Saragih saat mengikuti Rakortek Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia (PKP RI) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).(Waspada/ist)
Bupati Anton Saragih saat mengikuti Rakortek Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia (PKP RI) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia (PKP RI).

Rakortek tersebut secara resmi dibuka Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Simalungun Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah

IKLAN

Rakortek ini merupakan forum strategi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung realisasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang merupakan program strategis nasional yang di canangkan Presiden Prabowo Subianto.

Program Tiga Juta Rumah sejalan dengan prioritas pembangunan di Simalungun, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat miskin untuk memiliki rumah tinggal yang sehat dengan sanitasi yang baik sehingga menjadikan keluarga yang tangguh beserta anak-anak yang sehat dan pintar.

Anggaran untuk sektor perumahan dalam APBN 2025 sekitar Rp 850 miliar untuk rekonstruksi 35.000 unit rumah.

Bupati Simalungun meminta stakeholder daerah bersiap menyambut program tersebut. Pemerintah Daerah menyiapkan langkah-langkah konkret.

Langkah langkah konkret tersebut antara lain, mengidentifikasi lahan/tanah pemkab maupun desa yang dapat di pergunakan untuk pembangunan rumah terkhusus rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, pemerintah daerah juga membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembangunan rumah MBR sesuai aturan dan instruksi pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga membantu kelancaran segala urusan administrasi pengusaha pengembang perumahan terutama perumahan MBR, dan mengharapkan peranan pihak swasta terutama dana Corporate Social Reponsibility (CSR) untuk pembangunan MBR maupun rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dalam mengikuti Rakorket ini Bupati Simalungun didampingi Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan (PKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE