Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

1 Lagi Terpidana Korupsi Jalan Batu Ragi Simpang Patriot Simeulue Dieksekusi

1 Lagi Terpidana Korupsi Jalan Batu Ragi Simpang Patriot Simeulue Dieksekusi
Kecil Besar
14px

SIMEULUE (Waspada): Kejaksaan Negeri Sinabang mengeksekusi 1 orang lagi terpidana Korupsi Proyek Fiktif Jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot. Senin (8/5).

Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda, SH, MH kepada Waspada mengatakan melaksanakan, putusan hakim perkara tindak pidana korupsi atas nama Ikhsan berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI, Nomor: 7426 K/PID.SUS/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1 Lagi Terpidana Korupsi Jalan Batu Ragi Simpang Patriot Simeulue Dieksekusi

IKLAN

Katanya eksekusi sekira pukul 11:00 WIB, oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang .

Diuraikan oleh Suheri Wira Fernanda,
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7426 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2022 tingkat Kasasi, dimana Hakim Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kemudian katanya, memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/PT BNA tanggal 23 agustus 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 13 Juni 2022, bahwa Hakim Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara tersebut.

Katanya dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Hakim memutuskan pidana untuk terdakwa yaitu: Ikhsan dengan amar putusan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Bahwa Hakim Mahkamah Agung RI menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Rel/b26)

FOTO: Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Simeulue ke Lapas Kelas III Sinabang, Senin (8/5). Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE