AcehHeadlines

1 Terduga Pelaku Pemerkosa Balita Dibekuk Polres Simeulue

Kecil Besar
14px

SIMEULUE (Waspada): “Iya, betul bang,” jawab Kasatreskrim Simeulue, Ipda T. Maiyudi, S.Sos singkat saat ditanya Waspada via pesan WhatsApp Minggu (23/4) malam terkait informasi adanya penangkapan satu pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di pulau itu.

Lebih lanjut Kasat Reskrim, (foto) penangkapan tersangka pada sekitar pukul 23:00 WIB, Jumat (21/4), ditanya lagi Kasatreskrim menjawab korban adalah Balita berumur kurang lebih 2,8 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Korban, pelapor dan tersangka masih ada hubungan saudara dan berdekatan tempat tinggal,” jawab T. Maiyudi

Kemudian untuk tertib informasi Kasat Reskrim mengarahkan menghubungi Humas, “bisa langsung ke kasi humas bang,” ujarnya ketika diminta informasi lebih detail.

Berikut kronologi lengkapnya via Humas Polres Simeulue, sekira pukul 00:31 WIB Sabtu (22/4) malam pihak Polres menerima laporan dari seorang warga, ada kasus Jarimah atau pelecehan seksual terhadap anak dan atau pemerkosaan terhadap anak

Pelapor bernama Marwis 32 tahun warga Kabupaten Simeulue.

Marwis melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, kemudian Polres memproses pengaduan itu .

Lebih lanjut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH mengatakan sebagimana penjelasan tertulis dari Humas Polres Simeulue, korban adalah Balita, baru berumur 2 tahunan yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku berinisial AN.

Kemudian Polres sedang terus memproses laporan tersebut untuk ditangani lebih lanjut.

Apabila nanti pelaku terbukti telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Di sisi lain Kapolres Simeulue Jatmiko berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE