SIMEULUE (Waspada): “Iya, betul bang,” jawab Kasatreskrim Simeulue, Ipda T. Maiyudi, S.Sos singkat saat ditanya Waspada via pesan WhatsApp Minggu (23/4) malam terkait informasi adanya penangkapan satu pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di pulau itu.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, (foto) penangkapan tersangka pada sekitar pukul 23:00 WIB, Jumat (21/4), ditanya lagi Kasatreskrim menjawab korban adalah Balita berumur kurang lebih 2,8 tahun.
“Korban, pelapor dan tersangka masih ada hubungan saudara dan berdekatan tempat tinggal,” jawab T. Maiyudi
Kemudian untuk tertib informasi Kasat Reskrim mengarahkan menghubungi Humas, “bisa langsung ke kasi humas bang,” ujarnya ketika diminta informasi lebih detail.
Berikut kronologi lengkapnya via Humas Polres Simeulue, sekira pukul 00:31 WIB Sabtu (22/4) malam pihak Polres menerima laporan dari seorang warga, ada kasus Jarimah atau pelecehan seksual terhadap anak dan atau pemerkosaan terhadap anak
Pelapor bernama Marwis 32 tahun warga Kabupaten Simeulue.
Marwis melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, kemudian Polres memproses pengaduan itu .
Lebih lanjut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH mengatakan sebagimana penjelasan tertulis dari Humas Polres Simeulue, korban adalah Balita, baru berumur 2 tahunan yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku berinisial AN.
Kemudian Polres sedang terus memproses laporan tersebut untuk ditangani lebih lanjut.
Apabila nanti pelaku terbukti telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Di sisi lain Kapolres Simeulue Jatmiko berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. (b26)











