TAPAKTUAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggar Syariat Islam di Halaman Masjid Agung Istaqamah, Tapaktuan, Kamis (29/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, S.H, mengatakan, 10 orang terpidana yang telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap (incrah) dari Mahkamah Syariah Tapaktuan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.

“Sebelum dan sesudah dilaksanakan eksekusi cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 10 orang terpidana oleh tim medis dokter dan perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan terpidana untuk menjalani pidana Uqubat Ta’zir cambuk,” kata Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.
Dia menerangkan pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (hukuman) cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
10 orang terpidana masing-masing adalah Irfan Bin Alm. Yusmar menjalani pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali sampai selesai. Zulfikar Bin Alm. H.M. Yahya, menjalani cambuk sebanyak 9 kali sampai selesai. Dedi Adial Bin Alm. M. Yusuf, uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 11 kali sampai selesai.

Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin, Pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 175 kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 32 bulan atau sama dengan 32 kali cambuk, dan dikurangi cambuk yang telah dijalani sebanyak 76 kali cambuk sehingga sisa Uqubat cambuk terhadap terpidana sebanyak 67 kali.
Herman Bin Basri, pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali, sampai selesai. Minkhairi Bin Abdullah Munir, Pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali sampai selesai. Ruslandi Sanjani Bin Jailani, Pidana Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 26 kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana Ruslandi Sanjani Bin Jailani tersisa 74 kali cambuk.

Isa Putri Binti M. Zen, Pidana Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 100 kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana Isa Putri Binti M. Zen selesai. Fachrijal Bin Haitami. Pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 8 kali sampai selesai. Andani Alias Putra Bin Alm. Helmi. A, Pidana Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 100 kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana Andani Alias Putra Bin Alm. Helmi. A selesai.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H.,M.H, Plt Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Kadis Syariat Islam Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi, S.H.I, M.E.I., Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H, Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Liza Aidhil Fitra, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Hary Vernanda Sirait S.H, Kapolsek Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB atau yang mewakili, Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas UPTD Tapaktuan, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan. (id85)











