BLANGPIDIE (Waspada): Sebanyak 10 pejabat eselon II Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) dibebastugaskan dan dua lainnya mengundurkan diri. Hal ini dibenarkan Sekda Abdya, Rahwadi ST, Jumat (27/6). “Mereka dibebastugaskan setelah dilaksanakan sidang disiplin,” ujarnya, tanpa merinci bentuk pelanggarannya.
Pembebasan tugas tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin PNS, melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Pejabat yang dibebastugaskan adalah drh Cut Hasnah Nur (Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh), Amri AR ST (Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan), Hafiddin (Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan), Fakhruddin S.Sos M.Si (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten), Rahmat Sumedi SE (Kepala Bappeda), Salman SH (Kepala Badan Kesbangpol Linmas), Alfian Liswandar ST (Kepala Dinas PUPR), drh Nasruddin (Kepala Dinas Sosial), Firmansyah ST (Kepala DPMPTSP Naker Trans), dan Amiruddin SPd (Sekretaris Dewan).
Sementara itu, dua pejabat yang mengundurkan diri adalah Safliati SST M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) dan Ubaidillah S.Ag (Kepala Dinas Syariat Islam). Rahwadi menambahkan, pengganti para pejabat tersebut akan diumumkan kemudian.(b21)