Aceh

11 Ribu Warga Aceh Tenggara Terima BLTS Kesra, Bupati Fakhry Larang Pemotongan

11 Ribu Warga Aceh Tenggara Terima BLTS Kesra, Bupati Fakhry Larang Pemotongan
Bupati Agara, HM Salim Fakhry. saat foto bersama. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Sebanyak 11 ribu warga Aceh Tenggara menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang disalurkan Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Aceh Tenggara.

Penyaluran berlangsung di Aula Bappeda Aceh Tenggara, Selasa (25/11/), dan telah memasuki hari keempat sejak dimulai pada 21 November dan berakhir pada 30 November 2025 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pada tahap penyaluran kali ini, bantuan diberikan kepada warga Kecamatan Ketambe dan Badar. Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tenggara. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh Tenggara dan Kepala BPS Aceh Tenggara.

Dalam sambutan nya, Bupati Aceh Tenggara menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Kementerian Sosial yang dinilai terus memberi perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran dan bebas dari praktik pemotongan.

“Saya berharap bantuan yang disalurkan tidak ada pemotongan, dan semoga dapat membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Kepala Pos Indonesia Aceh Tenggara, Hasbul Hadi, menjelaskan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000. Penyaluran dilakukan di Kantor Pos dengan persyaratan membawa KTP serta surat undangan.

“Jika pengambilan diwakilkan, wajib membawa Kartu Keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagia Wati, menuturkan bahwa proses penyaluran BLTS Kesra akan berlangsung hingga 30 November.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak dan memastikan pendistribusian nya berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE