1,126 Gram Sabu Plus Senpi Dimusnahkan

- Aceh
  • Bagikan
1,126 Gram Sabu Plus Senpi Dimusnahkan

IDI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan senjata api (senpi) rakitan serta senjata tajam yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus Periode Ke-III Tahun 2024, Selasa (10/12).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, hasil penyisihan narkotika sebanyak 49 perkara yang terdiri dari narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan narkotika jenis ganja 44,010 gram. Lalu 12 perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak delapan perkara, diantaranya dua buah senjata api rakitan dan enam buah senjata tajam.

Kemudian, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni kosmetik tidak memiliki Izin BPOM sebanyak 2.145 buah atau pcs. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Kajari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana. Namun, eksekutor terhadap barang bukti tersebut tergantung dari amar putusan.

“Amar putusan pengadilan itu berbeda-beda, diantaranya dikembalikan kepada korban, ada juga amar putusannya dirampas negara untuk dilelang. Sebagian amar putusannya juga dimusnahkan,” kata Dr Lukman Hakim.

Tujuan pemusnahan barang bukti, lanjutnya, adalah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” urai Dr Lukman Hakim SH MH.

Hadir antara lain Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar SH, Asisten III Setdakab Aceh Timur T Reza Rizki SH M.Si, pejabat Kejari Aceh Timur dan sejumlah pejabat lainnya dari berbagai unsur terkait. (b11).

Teks Foto :

PEMUSNAHAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, didampingi sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti narkoba, senpi rakitan, senjata tajam, kosmetik dan handphone di Komplek Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa (10/12). Waspada/Muhammad Ishak


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

1,126 Gram Sabu Plus Senpi Dimusnahkan

1,126 Gram Sabu Plus Senpi Dimusnahkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *