LHOKSUKON (Waspada): Sejumlah 156 peserta dinyatakan lulus ujian tulis sistem Computer Assisted Test (CAT) seleksi Panwascam Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (7/8). Pokja pembentukan Panwascam dari Panwaslih Aceh Utara, juga telah menjadwalkan Tes Wawancara pada Kamis – Jumat (8-9/8).
Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Faisal Anwar, MA kepada Waspada, Rabu (7/8) menjelaskan, 156 peserta lulus ujian tulis sistem CAT yang diselanggarakan beberapa hari lalu di Gedung Politeknik Lhonseumawe. Setelah berhasil pada tes ujian tulis, mereka mendapat kesempatan untuk mengikuti tes wawancara. Dari hasil tes wawancara, Pokja pembentukan Pawascam dari Panwaslih Aceh Utara akan menetapkan tiga komisioner Panwascam di setiap kecamatan dalam kabupaten tersebut.
Faisal Anwar juga menjelaskan, pada hari pertama wawancana, Kamis (8/8) Pukul 09.00 – 10.30 akan diikuti calon dari Kecamatan Syamtalira Bayu dan Kuta Makmur, Cot Girek, Matang Kuli, Kecamatan Paya Bakong. Pada hari yang sama juga akan diikuti peserta dari Kecamatan Pirak Timu, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Langkahan, Sawang, Muara Batu, Meurah Mulia, Lapang, Dewantara, Bandar Baro.
Semenatara pada hari Kedua, Jumat (9/8) tes wawancara diikuti calon Panwascam dari Simpang Keuramat, Samudera, Baktiya, Baktiya Barat, Tanah Luas, Nibong, Nisam, Nisam Antara, Geureudong Pase, Lhoksukon, Syamtalira Aron dan perserta dari Tanah Pasir.
Tes Tulis Sistem CAT
Tes tertulis telah dilaksanakan pada Tanggal 3 Agustus lalu di Gedung Politeknik Lhokseumawe. Sejumlah 262 mengikuti ujian tertulis, terdiri dari 217 laki-laki dan 60 perempuan. Sekretaris Panwaslih Aceh Utara Hamdani, menjelaskan, sitem CAT dilakukan untuk menjalankan proses seleksi transparan dan akuntabel. “Kami berharap, melalui proses seleksi yang ketat ini, akan terpilih anggota Panwascam yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan baik dalam mengawal proses demokrasi di daerah ini,” tambahnya.
Panwaslih Aceh Utara berharap seluruh rangkaian seleksi ini dapat menghasilkan anggota Panwascam yang siap mengemban amanah dan tanggung jawab dalam mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kecamatan. (b08)