PEUREULAK (Waspada): Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum, sedangkan selebihnya masih dalam pengejaran petugas.
Korban berinisial LI, 16, asal Ranto Peureulak, Aceh Timur. Pelaku yang menjemput korban berinisial ZA, 17, warga Peureulak. Awalnya, ZA menjemput LI ke rumah orangtuanya di Ranto Peureulak, Sabtu (5/8) sekira pukul 20:00. Namun hingga tengah malam, LI tidak kunjung pulang.
Setelah menimbulkan kekhawatiran keluarga, lalu LI dihubungi melalui telepon genggamnya dan LI menjawab akan segera pulang. Tetapi sampai keesokan harinya LI belum juga pulang, bahkan nomor handphone LI mulai tidak aktif, sehingga keluarga melakukan pencarian dan menanyakan ke rumah-rumah saudaranya di sekitar Peureulak.
Setelah beberapa hari dicari tidak ditemukan, lalu pihak keluarga memperoleh informasi bahwa LI bersama ZA telah diamankan warga di Gampong Seuneubok Aceh, Peureulak, Aceh Timur, Jumat 11/8). Untuk memastikan, lalu keluarga LI mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa LI anaknya diamankan warga atas dugaan berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim.
Setelah dipulangkan ke rumah, LI mengaku selama bersama ZA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA, namun LI juga berhubungan badan dengan 15 pria lainnya, yakni berinisial RE, 19, DE, 25, SU, 18, SI, 23, AN, 18, JO, 18, NA, 18, AM, 19, AR, 19, JR, 23, SO, 20, RI, 19, dan SA, 18.
Atas perbuatan ZA dan belasan pria lainnya terhadap LI, lalu keluarga LI membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Aceh Timur. Bahkan dalam waktu yang bersamaan, LI juga menyerahkan teman prianya berinisial ZA ke polisi.
“Nah, dari LP tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku lainnya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku RE dan MU di Peureulak, Kamis (17/8). Keduanya ditahan untuk proses hukum,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, kepada Waspada, Rabu (30/8).
Sedangkan 13 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Bahkan pihak keluarga diminta proaktif untuk menyerahkan anak-anak mereka disaat kembali ke rumah, karena saat ini diduga telah melarikan diri. “Pelaku RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, yang terjadi, Selasa 25 April lalu,” tutur Andy.
Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni. (b11).