Aceh

17 Pelaku Curanmor Diringkus, Sepeda Motor Tanpa Nomor Diamankan

17 Pelaku Curanmor Diringkus, Sepeda Motor Tanpa Nomor Diamankan
DIAMANKAN: Polisi memperlihatkan tersangka pelaku curanmor dan barang bukti di Polres Aceh Timur di Peudawa, Kamis (12/6). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Polisi berhasil meringkus 17 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersama lima barang bukti sepeda motor di sejumlah lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Penangkapan dilakukan selama berlangsung Operasi Sikat Seulawah Tahun 2025.

Ke-17 pelaku pencurian sepeda motor ditangkap dari enam Laporan Polisi (LP) dari masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Pelaku yang kini dalam proses hukum yakni RA, 33, asal Ranto Peureulak, RI, 26, asal Peureulak, ED, 49, asal Peureulak, NA, 23, asal Julok, MU, 25, asal Ranto Peureulak, DA, 39, asal Ranto Peureulak, SF, 29, AR, 30, asal Nurussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kemudian, tersangka SA, 50, IS, 38, asal Panton Labu (Aceh Utara), ED, 25, asal Madat, YU, 42, MY, 43, asal Simpang Ulim, RI, 27, asal Nurussalam, SA, 40, asal Darul Ihsan, SM, 34, asal Idi Tunong dan JU, 28, asal Darul Ihsan, Aceh Timur.

Kelima sepeda motor yang diamankan dari para pelaku yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, satu unit Honda CBR tanpa nomor polisi, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, SIK, kepada Waspada, Minggu (15/6) menjelaskan, selama berlangsungnya Operasi Sikat Seulawah 2025 pihaknya turut mengamankan enam unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. “Enam sepeda motor yang diamankan dalam sejumlah titik razia antara lain tiga unit Honda Scoopy tanpa nomor polisi, satu unit Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit Honda Supra dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi,” sebutnya.

“Terhadap seluruh pelaku dipersangkakan pasal 363 sub pasal 362 jo pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHP,” kata Kapolres, seraya meminta, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek identitas kendaraan di polres dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam menindak segala bentuk tindak pidana. “Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang solid antara satuan fungsi dan dukungan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan ke polisi melalui Nomor Layanan Pengaduan 110,” pungkas Irwan Kurniadi. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE