KUTACANE (Waspada.id): Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pelaku berinisial AN (21 tahun), yang merupakan pelajar/mahasiswa, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lawe Sembah Ikan, Kecamatan Ketambe.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 paket ganja dengan total berat 17,80 kilogram yang dibalut lakban coklat, 3 karung putih, 1 unit handphone Redmi Note 11, dan 1 unit mobil Toyota Calya warna putih.
Pelaku yang berdomisili Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengaku membeli barang haram tersebut untuk dibawa dan dijual kembali di Kota Medan guna memperoleh keuntungan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi tentang kendaraan yang diduga mengangkut ganja, kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, tiga karung berisi paket ganja siap edar ditemukan di jok belakang mobil.
Seluruh bukti dan pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menegaskan komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Aceh Tenggara dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Diharapkan pengungkapan ini memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Aceh Tenggara dan sekitarnya.(id80)













