Scroll Untuk Membaca

Aceh

19 Warga Aceh Ditangkap Polisi Karena Bermain Judi Online

Terancam 12 Kali Cambukan

19 Warga Aceh Ditangkap Polisi Karena Bermain Judi Online
Kapolresta Bamda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim dan Kabid Humas, memperlihatkan barang bukti ya n g disita dari penjudi online yang ditangkap. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Polresta Banda Aceh menangkap 19 warga yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers, Rabu (19/6) mengatakan, para pelaku judi online tersebut, ditangkap di sejumlah warung kopi.

Dijelaskannya bahwa, awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online.

“Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Kapolresta.

Saat ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online, tambah Fahmi.

Para pelaku yang ditangkap, bermain judi secara online dengan menggunakan link yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pemain melakukan deposit sejumlah yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.

“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.

“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi seraya menambahkan, dalam perkara ini pihaknya menerima enam Laporan Polisi guna dilakukan tindaklanjut.

Ke 19 pelaku diantaranya, SB, 47, warga Pidie Jaya, DK, 35, warga Pidie, SR, 29, warga Banda Aceh, SR, 35, warga Aceh Besar, MN, 38, warga Pidie, IS, 54, warga Aceh Selatan, SB, 52, warga Banda Aceh, AZ, 41, warga Pidie.

Kemudian, FJ, 29, warga Banda Aceh, YUS, 35, warga Aceh Besar, RM, 34, warga Pidie, MN, 25, warga Aceh Timur, AW, 22, warga Aceh Timur, RM, 25, warga Pidie.

Selanjutnya, MY, 19, warga Aceh Utara, FH, 34, warga Aceh Utara, IW, 25, warga Pidie, NU, 38, warga Bireuen dan SB, 29, warga Aceh Timur.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Aceh ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian apapun.

Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.

“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” pungkas Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Komisi DPR RI foto bersama di Pendopo Bupati Agara Senin (15/7) sore. Waspada/Seh Muhammad Amin
Aceh

KUTACANE (Waspada): Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja reses masa sidang tahun 2023-2024 ke Kabupaten Aceh Tenggara. Kunjungan kerja reses selama di Provinsi Aceh,…

Pj Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni bersalaman dengan murid baru saat berkunjung di SDN 1 Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Mellani Subarni bersama Istri Sekretaris Daerah (Setda) Aceh Nurmaziah meninjau penerapan masa perkenalan sekolah bagi peserta didik, di…

Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, di Lapangan Apel Polres Aceh Besar pada Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, yang digelar Polres Aceh Besar, dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan…