2 Pengedar, 1 Pengguna Sabu Diamankan Polres Agara

- Aceh
  • Bagikan
2 pengedar, 1 pengguna narkotika jenis sabu diamankan di Polres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
2 pengedar, 1 pengguna narkotika jenis sabu diamankan di Polres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada) : 2 pengedar, 1 pengguna Narkotika jenis sabu saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara (Agara).

Mereka sebelumnya dibekuk di Desa Mbacang Lede, Kecamatan Lawe Bulan, pada Minggu, 10 Maret 2024, pukul 20.00 WIB, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M. H., melalui Kasi Humas AKP Seniman kepada Waspada.id, Selasa,( 12/3).

Seperti ini ceritanya lanjut Kapolres, menerima informasi dari masyarakat, anggota Operasional Sat Res Narkoba segera mendatangi lokasi yang dicurigai di sebuah rumah di desa tersebut. Didampingi perangkat desa, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan tiga pria di belakang rumah sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, FR, 29, dari Desa Pulonas Baru dan IS, 35, dari Desa Lawe Rutung, keduanya sebagai pengedar, sedangkan UM, 30, dari Desa Lawe Rutung, sebagai pengguna sabu. Ketiganya merupakan petani dari Kecamatan Lawe Bulan.

Juga ikut diamankan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu plastik bening, dan satu alat hisap sabu (bong). Semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Res Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolres. (cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *