IDI (Waspada): Dengan tuduhan illegal fishing, otoritas keamanan laut Thailand dan Myanmar telah menangkap 14 kapal nelayan asal Aceh. Penangkapan itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, S.Pi, M.Si, melalui Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Ermansyah S.Pi, kepada Waspada, Kamis (12/10) menjelaskan, penangkapan belasan kapal nelayan asal Aceh disertai dengan penahanan ratusan nelayan yang diproses secara hukum di kedua negara itu.
“Penanganan kasus penangkapan nelayan Indonesia, baik dari Aceh atau daerah lain yang terjadi di luar negeri menjadi tanggungjawab Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI di negara setempat,” kata Ermansyah.
KBRI melalui KJRI, lanjutnya, akan mendampingi dan melakukan advokasi hukum terhadap nelayan Indonesia, yang ditangkap di luar negeri. Bahkan KBRI juga akan memantau perkembangan nelayan, termasuk perlakuan nelayan selama dalam masa penahanan di Myanmar dan Thailand.
Ermansyah menambahkan, setiap informasi penangkapan nelayan Indonesia di luar negeri tetap disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, untuk diteruskan ke Kemlu RI di Jakarta.
“Kita berharap nelayan belajar dari pengalaman, karena sudah 14 unit kapal yang ditahan dan di luar negeri, baik di Myanmar maupun Thailand,” kata Ermansyah.
Pihaknya sudah sering menyampaikan terkait batas-batas negara di wilayah perairan. Bahkan pihaknya juga telah mensosialisasikannya ke pengusaha kapal untuk disampaikan ke nelayan yang beraktivitas di laut lepas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga kapal nelayan asal Idi Cut, Aceh Timur, ditangkap dan diamankan Keamanan Laut Phuket atas tuduhan melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, Minggu (8/10). Bersama tiga kapal, pihak penyidik juga mengamankan 40 anak buah kapal (ABK) dan tekong kapal sert menyita kapal beserta alat tangkap ikan. (b11)











