NAGAN RAYA (Waspada): Sebanyak 222 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Nagan Raya resmi berbadan hukum setelah mendapatkan Akta Notaris. Hal ini diumumkan Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., Sabtu (28/6).
Bupati Teuku Raja Keumangan mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam keberhasilan ini. “Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, hingga pemerintah desa,” ujarnya. Ia menambahkan, “Ini adalah langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.”
Keberhasilan Nagan Raya menerbitkan Akta Notaris KDMP 100 persen, menurut Bupati, merupakan bukti dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. “Hal ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ungkap TRK. Ia berharap KDMP dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi “motor penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.”
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, S.E., menjelaskan langkah selanjutnya bagi 222 KDMP di 10 kecamatan. “Setelah resmi berbadan hukum, pengurus harus melengkapi persyaratan administrasi lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” jelasnya. Pengurus juga wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi pemerintah.
Samsuar menambahkan, peluncuran nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.(b22)