Scroll Untuk Membaca

Aceh

28 Bacaleg Mengikuti Uji Mampu Baca Alquran

28 Bacaleg Mengikuti Uji Mampu Baca Alquran
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, saat mendampingi proses uji mampu baca Alquran bagi 28 Bacaleg dari 10 Parpol di Aula Sekretariat KIP Kota Langsa, Sabtu (12/8). Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Sebanyak 28 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa mengikuti uji mampu baca Alquran dari 10 partai politik (parpol), di Aula Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Sabtu (12/8).

Dalam uji baca mampu Alquran tersebut pihak KIP Kota Langsa melibatkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), MPU Kota Langsa dan Kementrian Agama Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

28 Bacaleg Mengikuti Uji Mampu Baca Alquran

IKLAN

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa ada 28 Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Alquran yang dikirimkan oleh 10 parpol pada masa pencermatan rancangan DCS di KIP Kota Langsa.

Sambung Agusni, yang juga membawahi Korwil Langsa, Aceh Tamiang dan Singkil, adapun rincian bacaleg partai politik yang mengikuti uji mampu baca Alquran pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementata (DCS), yaitu untuk Partai Demokrat 1 orang, Partai Golkar 1 orang.

Kemudian untuk Partai Hanura 2 orang, Partai Aceh 9 orang, PBB 2 orang, PDA 1 orang, PDI-P 5 orang, PKB 2 orang, PKS 1 orang,
dan PNA 4 orang.

“Total 28 orang bacaleg pengganti di masa pencermatan DCS dari 10 Parpol di Kota Langsa hari ini mengikuti uji mampu baca Alquran,” ungkapnya.

Dalam proses uji mampu baca Alquran bagi para Bacaleg, dirinya langsung memantau jalannya kegiatan tersebut karena memang KIP Aceh yang mengambil alih sementara KIP Kota Langsa karena kekosongan komisioner.

“Alhamdulilah proses uji mampu baca Alquran berjalan dengan baik tanpa ada kendala,” tandas Agusni yang juga mantan Ketua KIP Kota Langsa dua periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 itu. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE