ACEH TAMIANG (Waspada) : Sebanyak 289 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT ke -78 RI.
Prosesi penyerahan remisi untuk warga binaan tersebut langsung dilakukan oleh Pejabat Bupati Aceh Tamiang, Dr. Meurah Budiman, SH, MH didampingi unsur Forkopimda yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Kualasimpang pada Kamis (17/8).
Adapun rincian dari 289 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum yaitu, remisi umum 1 bulan sebanyak 58 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 85 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 80 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 54 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 23 orang, remisi umum 6 bulan sebanyak 6 orang.
Pejabat Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, SH, MH yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
” Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana ke teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur. “ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Disebutkannya, bahwa rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan untuk mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat, semakin meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi dan serta rasa memiliki sebagai keluarga besar kementerian hukum dan HAM.
“Bagi seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini sekali lagi saya mengucapkan selamat,” sebut Meurah seraya mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa dan jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Kualasimpang melaporkan, bahwa secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang hanya mampu menampung sebanyak 103 orang.
Lanjutnya, pada saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang sudah mencapai 460 orang yang sebenarnya saat ini mengalami over kapasitas.(b15).