ACEH UTARA (Waspada): Untuk memastikan keakuratan data pemilih hasil pemutakhiran, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara melaksanakan uji petik terhadap perubahan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025, Selasa (15/7).
Kegiatan ini dilakukan secara langsung ke rumah warga, serta kantor geuchik (kades) di sejumlah desa. Uji petik dilakukan sebagai bentuk verifikasi faktual terhadap data pemilihan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Utara, Syahrizal, menyampaikan bahwa uji petik ini dilaksanakan, setelah ditetapkan 3.113 pemilih baru di Aceh Utara. Penetapan setelah pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Tingkat Kabupaten.
“Uji petik ini kami lakukan bersama tim, langsung ke lapangan, mendatangi rumah masyarakat dan kantor geuchik untuk mencocokkan data perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrizal, menambahkan bahwa uji petik bertujuan memastikan keakuratan data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh penyelenggara teknis pemilu.
Untuk keperluan ini, Bawaslu membentuk lima tim yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Masing-masing tim memverifikasi 50 pemilih baru, sehingga total terdapat 250 orang pemilih yang menjadi sampel uji petik.
Syahrizal menjelaskan, uji petik dilakukan terhadap dua kategori perubahan dalam daftar pemilih. Yaitu, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS).
Dia juga menambahkan, pemilih TMS seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ganda, belum cukup umur, menjadi anggota TNI/Polri, WNA, atau kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan.
Sedangkan, pemilihan MS, mereka yang sudah berusia 17 tahun, mantan anggota TNI/Polri, mantan narapidana yang telah selesai masa hukumannya dan memperoleh kembali hak pilih, serta pemilih yang pindah masuk.
“Jika jumlah pemilih dalam suatu kategori melebihi 100 orang, maka diambil sampel 10 persen untuk uji petik. Sebaliknya, jika jumlahnya kurang dari 100, maka diambil 20 persen sebagai sampel,” ujarnya.
Setelah uji petik lapangan, data yang terkumpul diverifikasi ulang secara administratif. Verifikasi dilakukan dengan menyandingkannya (crosscheck) terhadap data DPB bulan sebelumnya, DPT Pemilu 2024, serta data pembanding lainnya seperti dari Disdukcapil, Dinsos, Lapas, dan RSJ bila relevan.
“Langkah ini untuk mencegah pemutakhiran ganda dan memastikan hanya pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar,” ungkap Syahrizal.
Syahrizal menegaskan, uji petik merupakan bagian penting dari pengawasan berkelanjutan terhadap daftar pemilih.
“Hasil dari uji petik ini akan menjadi dasar rekomendasi yang valid dalam penyempurnaan daftar pemilih ke depan. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih,” tegasnya.(b08)