Scroll Untuk Membaca

Aceh

30 Anggota DPRK Agara Dilantik, 20 Orang Wajah Baru

30 Anggota DPRK Agara Dilantik, 20 Orang Wajah Baru
30 anggota DPRK Agara, sedang mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, di Gedung DPRK , Rabu (28/8). Waspada Ali Amran.
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): 30 anggota DPRK Aceh Tenggara, resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Adek Yusuf, SH, MH, Rabu (28/8).

Dari 30 anggota DPRK yang dilantik di Gedung DPRK tersebut, 20 orang merupakan wajah baru, sedangkan 10 lainnya merupakan wajah lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

30 Anggota DPRK Agara Dilantik, 20 Orang Wajah Baru

IKLAN

20 orang wajah baru tersebut yakni, Putri Niken Jile, Mirza Al Mahbubi, Marawal Hakim, Gegoh Mustawa Madya, Rafi Sekedang, Satria Abadi.

Intan Permata Sari, Sahidin Basri, Muharri Kasturi, Manumpak,Ronal Halomoan, Gerlam, Abi Hasan, Anugrah Rizky, Aliyas, Musliadi, Kamirun Munthe dan Mursidin,

30 Anggota DPRK Agara Dilantik, 20 Orang Wajah Baru

Sedangkan anggota DPRK yang lama dan terpilih kembali yakni, Deni Febrian Roza, Marwan Husni, Mufti Desky, Timbul Hasudungan Samosir, Roy Hendra Purnomo, Arnol, Samsuariadi, Marwan Hanafi, Bustami Ramud, Bukhari dan Musyadi.

Ketua DPRK sementara, Deni Febrian Roza dalam sambutannya mengatakan, DPRK merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemkab.

Sebab itu Legislatif bersama jajaran Eksekutif harus bersatu padu mewujudkan pemerintahan sesuai asas penyelenggaraan Pemerintah Daerah seperti yang tercantum pada pasal 58 UU nomor 23 tahun 2014.

Ada pun asas- asas berdasarkan UU tersebut, ujar Deni Febrian Roza, yakni kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, personalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan keadilan.(b16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE