KUTACANE (Waspada): 30 anggota DPRK Aceh Tenggara, resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Adek Yusuf, SH, MH, Rabu (28/8).
Dari 30 anggota DPRK yang dilantik di Gedung DPRK tersebut, 20 orang merupakan wajah baru, sedangkan 10 lainnya merupakan wajah lama.
20 orang wajah baru tersebut yakni, Putri Niken Jile, Mirza Al Mahbubi, Marawal Hakim, Gegoh Mustawa Madya, Rafi Sekedang, Satria Abadi.
Intan Permata Sari, Sahidin Basri, Muharri Kasturi, Manumpak,Ronal Halomoan, Gerlam, Abi Hasan, Anugrah Rizky, Aliyas, Musliadi, Kamirun Munthe dan Mursidin,

Sedangkan anggota DPRK yang lama dan terpilih kembali yakni, Deni Febrian Roza, Marwan Husni, Mufti Desky, Timbul Hasudungan Samosir, Roy Hendra Purnomo, Arnol, Samsuariadi, Marwan Hanafi, Bustami Ramud, Bukhari dan Musyadi.
Ketua DPRK sementara, Deni Febrian Roza dalam sambutannya mengatakan, DPRK merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemkab.
Sebab itu Legislatif bersama jajaran Eksekutif harus bersatu padu mewujudkan pemerintahan sesuai asas penyelenggaraan Pemerintah Daerah seperti yang tercantum pada pasal 58 UU nomor 23 tahun 2014.
Ada pun asas- asas berdasarkan UU tersebut, ujar Deni Febrian Roza, yakni kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, personalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan keadilan.(b16).