TAPAKTUAN (Waspada): Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Senin (27/3), menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab Asel). Bertempat di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan.
Dalam prosesi penyerahan SK kenaikan pangkat PNS dengan golongan I, II dan III, Terhintung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023 hari itu, turut dihadiri Kepala Badan BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra S.STP, M.Si, beserta jajaran BKPSDM, para Kepala SKPK, serta para PNS penerima SK kenaikan pangkat.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, mengucapkan selamat kepada para PNS penerima SK kenaikan pangkat. “Syukuri nikmat ini, dengan senantiasa berusaha meningkatkan kinerja. Juga terus memperbanyak ibadah kepada Allah SWT,” katanya.
Bupati Amran menambahkan, dengan kenaikan pangkat ini, jadikan sebagai momentum kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara/saudari, yang akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan, serta karir kepegawaian.
Menurut Bupati Amran, PNS adalah pelayan masyarakat. Maka wajib untuk memahami tugas pokok dan fungsi, sesuai dengan jabatan masing-masing. “Jadilah bagian dari sebuah tim kerja yang baik, di lingkungan kerja masing-masing, untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja pemerintah sesuai dengan tupoksi,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Amran juga menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan, yang diharapkan dapat mendorong PNS mengoptimalkan diri, dalam menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan publik. “Hendaknya PNS memiliki kesadaran yang lebih, untuk mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintergritas tinggi dan memberikan pelayanan prima, yang berorientasi pada kinerja yang profesional,” demikian Bupati Amran.
Dilain pihak, Kepala BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra S.STP, M.Si mengatakan, dasar pelaksanaan kenaikan pangkat ini adalah, UU No 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, Tentang manajemen kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2002, Tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh No 256/MP.01.04/SD/KR.XIII/2022 Tanggal 26 Oktober 2022, Perihal jadwal penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2023 di wilayah kerja Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh.
Surat Gubernur Aceh No Peg.823/829 Tanggal 28 November 2022, hal usul kenaikan pangkat PNS 01 April dan Oktober 2023. “Kenaikan pangkat para PNS hari ini berjumlah 389 PNS, baik kenaikan pangkat otomatis, jabatan fungsional, jabatan struktural, maupun penyesuaian ijazah. Kita berharap, dengan kenaikan pangkat ini, dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para PNS, untuk meningkatkan prestasi kerja,” pungkas Ilham Sahputra.(b21)