IDI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, mengeksekusi empat uqubat cambuk terhadap kasus jinayat/khalwat atau terpidana zina di halaman Kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur di Idi, Kamis (15/12). Masing-masing terpidana, algojo mencambuk sebanyak 100 kali.

Keempat yang telah memiliki kekuatan hukum yakni MZ, FI, RA, dan KHA. Keempatnya secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Jarimah Zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Hudud.
Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Wendi Yufrizal SH, kepada Waspada, Jumat (16/1) menjelaskan, Dinas Syariat Islam bersama Kejari Aceh Timur tetap konsisten membantu pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) khususnya terhadap putusan hukuman cambuk.
“Pelaksanaan hukuman cambuk yang kita lakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga diharapkan mampu mencegah masyarakat untuk berbuat tindak pidana yang dilarang baik menurut Undang-undang dan Qanun Jinayat Aceh,” kata Wendi.
Kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan preventif, salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat dengan melibatkan tokoh agama dan aparatur desa setempat.
“Kita berharap menjadikan pelajaran bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi jera atas hukuman yang telah diterima,” kata Wendi, seraya mengatakan, setelah keempatnya dikembalikan ke masyarakat setelah menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Hadir antara lain Ketua MPU Aceh Timur, Tgk H Nawawi Abdul Muthalib, Kasatpol PP dan WH Teuku Amran MM, Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Taufik Rahayu Syam, S.HI, M.Si, Kepala Subseksi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum, Harry Arfhan, SH, MH, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar biasa dan Eksekusi, Cherry Arida, SH, dan Kepala Subseksi Prapenuntutan Pidum, M. Iqbal Zakwan, SH. (b11).
Teks Foto Utama : MENAHAN SAKIT: Terpidana mengangkat tangan akibat tidak mampu menahan rasa sakit ketika menjalani eksekusi cambuk 100 kali di halaman Kantor Pendidikan Dayah Aceh Timur di Idi, Kamis (15/12). Waspada/Ist.











