Scroll Untuk Membaca

Aceh

4 Tersangka Pemilik Sabu 2,23 Gram Dibekuk Polisi Di Aceh Tenggara

4 Tersangka Pemilik Sabu 2,23 Gram Dibekuk Polisi Di Aceh Tenggara
4 Tersangka Pemilik Sabu 2,23 Gram Dibekuk Polisi Di Aceh Tenggara
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Empat tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu Selasa (22/2), sekira pukul 22.30 Wib, berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).

            Empat tersangka diantaranya, berinisial, DRD, 21, tidak bekerja warga Desa Penggalangan Kecamatan Kabupaten Gayo Lues, SRA, 19, tidak bekerja warga Desa Natam Baru, ASD, 18, tidak bekerja warga Desa Kampung Baru, IKN, 17, pelajar/mahasiswa warga Kecamatan Badar Aceh Tenggara, demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda kepada Waspada  Jumat (25 /2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

          Selanjutnya barang bukti berikut diamankan kata Kasat Narkoba,  14 plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,23 gram, satu air shoftgun jenis revolver, satu unit hp Android merek Vivo warna merah kombinasi hitam, satu unit handphone Android merek Realmi warna biru, satu unit handphone Android merek Realmi warna hitam kombinasi merah.

        Selain itu, juga ikut diamankan diantaranya, dua unit timbangan digital, satu unit kamera digital Sony, tas selempang merek Eiger, dua dompet warna hitam, satu kotak warna putih berisikan tujuh puluh sembilan buah kaca pirek, empat buah mancis, tiga alat hisap bong, tiga plastik warna putih bening yang berisikan plastik klip warna putih bening, dan dua bungkus plastik warna putih bening yang berisikan sedotan pipet.

       Kronologisnya kata Kasat, pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam mendapat laporan bahwa di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di sebuah rumah, diduga sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung melakukan pengintaian dan pengendapan di lokasi.

        “Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib anggota melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Lalu anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti tersebut kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam membawa empat tersangka ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke anggota piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.(cseh)

Keterangan foto : Empat tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Agara.Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE