LANGSA (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa, mengusulkan sebanyak 409 narapidana (Napi) menerima remisi khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kalapas Narkotika Langsa Machda Landasny, Amd.IP, SH, MAP kepada Waspada, Jumat (5/4) mengatakan, untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 409 narapidana menerima remisi khusus.
Lanjutnya, pengusulan ini sesuai uraian Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi dengan catatan telah memenuhi syarat tertentu.
Dijelaskannya, pihaknya sangat selektif dalam hal administrasi dan substantif untuk usulan remisi di LPN tanpa dipungut biaya, kemudian tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat dan berkelakuan baik, pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) tim asesemen.
“Jadi, berdasarkan sistem database pemasyarakatan data jumlah seluruh narapidana (semuanya beragama Islam) sebanyak 459 orang. Kami usulkan terima remisi 409 orang, remisi susulan 9 orang, sisanya tidak kami usulkan karena sedang menjalani subsider 32 orang ,serta 9 orang menjalani pidana seumur hidup,” rincinya.
Adapun, besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan, biasanya untuk remisi hari Raya Idul Fitri akan turun paling lambat satu hari sebelum Hari Raya.
Berdasarkan usulan tersebut prosesnya sekarang masih tahap verifikasi di Jakarta. Usulan data tersebut bisa saja berubah. Sebab keputusan ada di ranah Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI, imbuh Machda merupakan alumni AKIP Angkatan 36 tahun 2004. (b24)