LHOKSEUMAWE (Waspada) : Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menerima kunjungan kerja pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Lhokseumawe, untuk mengambil data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Rabu (24/5).
Pengambilan data Litmas dilakukan 6 petugas PK Bapas Lhokseumawe. Sejumlah 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Kegiatan ini didampingi langsung Kasi Bimnadik, Yusri.
Dalam hal ini, WBP yang diusulkan mendapat Asimilasi di rumah dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat. Selain itu, mereka juga berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas.
Kegiatan ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 43 Tahun 202, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya, telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Dan sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelasnya.
Seluruh pelayanan yang diberikan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe tidak dipungut biaya apapun. Kegiatan berjalan aman dan lancar.(b08)











