Aceh

45 Anggota DPRK Aceh Utara Dilantik

45 Anggota DPRK Aceh Utara Dilantik
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, SH, MH, memandu pengambilan sumpah janji terhadap 45 Anggota DPRK Aceh Utara masa jabatan periode 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRK, Senin (2/9) pukul 11.20. Waspada/Maimun Asnawi
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, SH, MH, memandu pengambilan sumpah janji terhadap 45 Anggota DPRK Aceh Utara masa jabatan periode 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRK, Senin (2/9) pukul 11.20.

Proses pengambilan sumpah janji berlangsung tertib, aman, dan lancar. Ke 45 amggota DPRK tersebut telah bersumpah dan berjanji akan melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mereka juga berjanji akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Mereka juga telah bersumpah dan berjanji akan dengan sungguh-sungguh untuk memperjuangkan asiprasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

Setelah pengambilan sumpah janji tersebut dilanjutkan dengan selawat dan diteruskan dengan kegiatan tepung tawar oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara, Drs Usman, MPd.

Kegiatan pengambilan sumpah dan janji 45 Anggota DPRK Aceh Utara dihadiri oleh seribuan undangan dari masing-masing pendukung ke 45 anggota dewan itu. Para tamu undangan tersebut disiapkan tempat khusus di tribun utama di halaman Gedung DPRK.

Sementara tamu undangan dari Forkopimda berada di ruang paripurna DPRK, termasuk isteri dan keluarga dekat dari setiap anggota DPRK itu.

Usai kegiatan pengambilan sumpah janji dan tepung tawar oleh Ketua MAA Aceh Utara, sidang paripurna langsung diambil oleh Bukhari, SE dari Partai Aceh (PA) didampingi Jirwani sebagai Wakil Ketua Sementara dari Partai PAS. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE