LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena tidak membayar tunggakan pajak kendaraan, tercatat sebanyak 46.996 unit kendaraan bermotor di wilayah kerja Samsat Lhokseumawe bakal dihapus registrasi dan identitasnya atau akan menjadi kendaraan bodong yang ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/Samsat Lhokseumawe Chaidir, SE.MM terkait perkembangan terkait status kendaraan yang tak bayar pajak, Rabu (7/9).
Dikatakannya zesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Ayat 2 disebutkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Chaidir menegaskan jika aturan ini diterapkan, maka terhitung sejak tahun 2023 akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan diwilayah kerja SAMSAT Lhokseumawe yang akan dihapuskan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena tidak membayar pajak kendaraan dengan periode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016.
Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua sebanyak 42.267 Unit, roda tiga sebanyak 136 Unit dan roda empat sebanyak 4.593 unit.
Kendaraan bermotor tercatat pada Samsat Lhokseumawe berjumlah 141.021 Unit, dengan plat hitam berjumlah 133.361 unit, plat kuning berjumlah 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit.
Sedangkan realisasi pembayaran pajak keseluruhan pada tahun 2021 yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 40% dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60% dengan jumlah 84.438 unit.

“ Untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan tersebut, maka diimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” tuturnya.
Chaidir mengaku untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berbagai upaya telah dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe.
Diantaranya telah meningkatkan pelayanan pada loket layanan Samsat juga hadir di tengah tengah masyarakat dengan program Samsat Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi.
Chaidir menilai masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB ditandai dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB.
Dirincikan di tahun 2020 senilai Rp27,3 miliar dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 senilai Rp31, 1 miliar dengan 49.075 unit ada kenaikan senilai Rp4 miliar atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021, sampai dengan saat ini 06 September 2022 penerimaan PKB yang di bayarkan oleh masyarakat mencapai senilai Rp24,31 M dengan 35.965 unit kendaraan.
“Insya Allah, angka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatkannya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB,” ujarnya. (b09)













