Aceh

5 RS Swasta Lhokseumawe Terancam Proses Hukum Jika Tak Rekrut Kembali Karyawan PHK Sepihak

5 RS Swasta Lhokseumawe Terancam Proses Hukum Jika Tak Rekrut Kembali Karyawan PHK Sepihak
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe Safriadi ketika menerima kedatangan pihak RS Sakinah yang menyatakan siap merekrut kembali karyawan yang telah di PHK, Kamis (26/2). Waspada.id/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Lima rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe terancam diproses secara hukum apabila tidak merekrut kembali karyawan yang di-PHK secara sepihak dengan dalih penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe Safriadi pada Jumat (27/2).

Pemko Lhokseumawe telah melayangkan surat teguran kedua dengan Nomor 560/175 tanggal 23 Februari 2026, yang berlaku selama 7 hari sejak diterima. “Apabila tidak ditindaklanjuti, setiap pengabaian terhadap ketentuan ketenagakerjaan akan diproses sesuai hukum,” kata Safriadi.

Teguran tersebut ditujukan kepada RSIA ABBY, PT. RSU Metro Medical Centre (MMC), RSU Sakinah, RSU PMI Lhokseumawe, dan RSU Bunda.

Klarifikasi pihak RS swasta mengenai alasan PHK yang tidak terkait UMP, termasuk dalih tekanan operasional dan penyesuaian tenaga kerja, dinyatakan tidak dapat dibenarkan.

“Waktu pelaksanaan PHK bertepatan dengan penegasan penerapan UMP, sehingga terdapat korelasi yang jelas. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur dan UMP tidak boleh dijadikan justifikasi untuk pengurangan tenaga kerja,” paparnya.

Perintah dalam teguran kedua antara lain: segera mempekerjakan kembali karyawan PHK; memenuhi seluruh hak normatif pekerja; melakukan penataan internal dan efisiensi operasional termasuk struktur pengupahan; menempuh langkah efisiensi; serta menyampaikan laporan tertulis paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat.

Berikut perkembangan masing-masing RS swasta:

– PT. RSU Metro Medical Centre (MMC): 30 orang di-PHK pada 6 Februari 2026. Sebanyak 23 orang dipanggil ujian, 11 lulus, 2 tidak lulus, dan 8 tidak dipanggil. Pada 20 Februari, 8 orang melapor kembali dan pada 27 Februari pukul 14.00 WIB melakukan bipartit dengan pihak RS.

– RSU Sakinah: Tidak ada karyawan yang melapor, namun pihak RS menyatakan akan merekrut kembali semua karyawan PHK (kecuali 6 orang yang memiliki kontrak lain) dan membayar gaji sesuai UMP mulai 1 Maret 2026.

– RSU PMI Lhokseumawe: 15 orang melapor pada 10 Januari 2026. Bipartit telah diajukan namun belum ada perkembangan.

– RSU Bunda: 29 orang melapor pada 30 Januari 2026. Bipartit telah diajukan namun belum ada kabar terkini.

– RSIA ABBY: Tidak ada tenaga kerja yang melapor.

Safriadi menyampaikan teguran tersebut saat menerima kedatangan pihak RSU Sakinah yang menyatakan siap merekrut kembali karyawan PHK pada Kamis (26/2).(id72)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE