LHOKSEUMAWE (Waspada): Jajaran Satgas Polres Lhokseumawe, Jumat (8/12) pukul 01:30 menangkap 6 pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari camp pengungsian di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Kecamatan Blang Mangat. Selain 6 Rohingya, Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil menangkap tiga pria yang diduga pelaku human trafficking yang membantu pelarian keenam warga Rohingya itu.
Demikian Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat. 6 warga Rohingya yang melarikan diri dari camp pengungsian masing-masing yaitu Razu bin Usman,20.
Rohidullah bin Sultan, 19, Mainuddin bin Sunsan, 20, Hadayet Ullah, 19, Muhammad Syakil Khan bin Abdullah, 23, dan Ismail bin Enis Ahmad, 18. Ke 6 warga Rohingya tersebut hingga berita ini diturunkan masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
“Sebagaimana kita ketahui bersama dalam dua minggu terakhir ini sudah ada 30 orang pengungsi Rohingya yang berhasil kabur dari camp pengungsian. Atas dasar itulah kami dari Polres Lhokseumawe melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan pendalaman dengan tim yang sudah kami bentuk untuk mendalami kasus 30 pengungsi yang kabur dalam dua gelombang sebelumnya,” sebut Kapolres Lhokseumawe, Henki Ismanto.
Henki menambahkan, setelah lima hari kerja, jajaran Satgas Polres Lhokseumawe, kata Henki, Jumat (8/12) pukul 01:30 dini hari berhasil menangkap 6 warga Rohingya yang kabur dari camp pengungsian. Bukan hanya mereka, jajaran Satgas juga berhasil menangkap 3 pria yang diduga pelaku human trafficking yang membantu upaya pelarian keenam Rohingya tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Satgas yang telah bekerja dengan baik sehingga berhasil menggagalkan upaya pelarian 6 warga Rohingya yang telah berhasil keluar dari camp pengungsian,” kata Henki.
Henki Ismanto menjelaskan kronologis penangkapan 6 warga Rohingya yang kabur dari camp pengungsian dan kronologis penangkapan 3 pria yang diduga pelaku human trafficking.
Kata Henki, Kamis (7/12) pukul 23:00, 6 warga Rohingya melarikan diri dari camp pengungsian di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan cara melompat pagar dan mengendap-endap di areal persawahan yang ada di belakang camp pengungsian itu.
Selanjutnya, Jumat (8/12) pukul 01:00 dini hari, seseorang dengan inisial KH menyuruh tiga orang pria untuk menjemput keenam Rohingya tadi. Lalu tiga pria suruhan KH membawa 6 warga Rohingya ke GOR Unimal di Uteun Kot Cunda, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe untuk transit sebelum diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara.
Pada pukul 02:00 dari GOR Unimal ke 6 Rohingya yang dibantu tiga pria yang diduga pelaku human trafficking diantar depan Hotel Lidograha untuk diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum Bus PMTOH.
“Ketiga pelaku human trafficking ditangkap petugas saat hendak mengantar 6 warga Rohingya depan Hotel Lidograha. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RM,50, dan DA, 25, ke duanya merupakan warga Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sedangkan seorang lainnya berinisial HY, 41, warga Gampong Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,” kata Henki.
Sesuai pengakuan ketiga tersangka dalam kasus ini mereka disuruh oleh pria dengan inisial KH untuk menjemput keenam warga Rohingya yang kabur dari camp pengungsian untuk dibawa ke GOR Unimal dan selanjutnya dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Mereka juga mengaku kepada petugas, KH ditelpon oleh seseorang dengan inisial T atau U dari Malaysia untuk melarikan 6 warga Rohingya itu.
Henki juga mengabarkan, RM, DA dan HY diberi upah oleh pria berinisial KH Rp.300 ribu per kepala. Dan Henki mengaku belum mengetahui berapa nilai secara akumulatif yang diberikan kepada KH oleh T dari Malaysia.
“Sekarang pria dengan inisial KH sedang dikejar oleh petugas. Saat ini KH sedang berada di luar kabupaten/kota kita. Jika ada kabar terbaru pasti kita informasikan kepada teman-teman media,” katanya.
Atas perbuatannya itu, RM, DA dan HY dijerat dengan pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Terakhir, Henki Ismanto juga mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, 3 buah Hanphone dan uang Rp1,8 juta. Semua barang bukti diamankan di Mapolres setempat. (b07)