BANDA ACEH (Waspada.id): Proses penanganan pascabencana ekologis yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra dinilai masih berjalan lambat hingga memasuki hari ke-62. Sejumlah pihak menilai lambannya pemulihan dipengaruhi oleh belum ditetapkannya status bencana nasional serta minimnya kebijakan strategis dari pemerintah pusat.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), Alfian, menilai pemerintah pusat sejak awal kurang menunjukkan keseriusan dalam menangani dampak bencana tersebut. Menurutnya, sikap pemerintah yang tidak menetapkan status bencana nasional berdampak langsung pada lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Pemerintah terkesan gengsi menetapkan status bencana nasional. Padahal, itu sangat penting untuk mempercepat penanganan dan membuka ruang anggaran khusus,” kata Alfian dalam Konferensi Pers di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden yang sejak awal menyebut kondisi aman dan terkendali, sehingga membuat percepatan pemulihan tidak menjadi prioritas utama.
“Ketika narasi yang dibangun adalah aman dan terkendali, maka respon kebijakan juga menjadi lambat. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta Satgas Pemantauan DPR RI. Namun, menurut Alfian, pembentukan Satgas belum memberikan dampak signifikan.
“Sudah lebih dari 20 hari Satgas dibentuk, tetapi belum ada kebijakan strategis yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Alfian menilai, kewenangan Satgas yang terbatas menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan. Menurutnya, kewenangan teknis masih berada di masing-masing kementerian, sehingga Satgas kesulitan mengeksekusi kebijakan.
Hingga kini, berbagai persoalan mendasar masih belum terselesaikan. Di antaranya masih terdapat wilayah yang terisolasi, keterbatasan kebutuhan pangan, penumpukan lumpur di kawasan permukiman, belum optimalnya normalisasi sungai dan drainase, rusaknya sawah dan tambak, serta belum tersedianya hunian sementara dan hunian tetap bagi korban terdampak.
Selain itu, persoalan pendataan korban dan wilayah terdampak juga masih menjadi perhatian serius. Alfian menilai lemahnya pendataan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kalau data tidak kuat, sangat rawan menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik horizontal. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan bencana di Sumatra akibat tidak ditetapkannya status darurat nasional.
“Tidak adanya anggaran khusus menunjukkan pemerintah belum mampu memberikan kepastian pemulihan di wilayah terdampak,” kata Alfian.
MATA mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang memuat peta jalan pemulihan secara jelas dan terukur.
Selain itu, percepatan pemulihan infrastruktur dasar seperti normalisasi sungai, perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan permukiman dinilai mendesak untuk segera direalisasikan.
Alfian juga meminta pemerintah membuka akses informasi kepada publik terkait pengelolaan anggaran pemulihan bencana.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi menyeluruh atas lambannya proses pemulihan pasca bencana ekologis Aceh–Sumatra. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar kehidupan warga terdampak dapat segera pulih. (Hulwa)











