BANDA ACEH (Waspada) : Posko pengembalian dana beasiswa Aceh tahun 2017 yang dibuka Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian uang negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3).
“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin (14/3/ 2022).
Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara segera mungkin.
“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya.
Tujuh Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017, setelah melakukan gelar perkara
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas, Kombes Winardy menyampaikan, bahwa dalam perkara tersebut, diketahui tujuh orang dinilai memenuhi kriteria untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy di Mapolda Aceh, beberapa waktu lalu.
Ke tujuh orang tersebut berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, SM, RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Menurut Winardy, pihaknya juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Aceh Dinilai Keliru
Terhadap penetapan tujuh tersangka kasus beasiswa oleh Polda Aceh dikritisi lembaga anti korupsi Aceh. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai sepertinya Polda Aceh keliru dalam menangani kasus 400 mahasiswa yang terancam menjadi tersangka dalam penerimaan beasiswa yang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi lumrah dilakukan jika hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah selesai diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lanjutnya, secara proses penyelidikan sebelum polisi menetapkan tersangka, maka upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara harus dilakukan terlebih dahulu, tujuannya untuk menyelamatkan uang negara.
Menurut Askhalani, bukan hanya soal mendorong 400 mahasiswa untuk mengembalikan uang yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Hal yang paling urgen adalah fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang menyebabkan terjadinya unsur pidana korupsi terencana juga menjadi suatu hal yang tidak boleh diabaikan,” kata Koordinator GeRAK Aceh dalam rilisnya diterima Waspada, Minggu beberapa waktu lalu.
Askhalani menambahkan, dalam undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, jika merujuk pada pasal 2 dan 3 Jo pasal 55 KUHP maka unsur-unsur pidana terhadap perbuatan melawan hukum sangat detail dijelaskan.
Lanjut Askhal, adanya unsur perbuatan merencanakan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta melakukan perbuatan atas nama jabatan dan kewenangan yang dimiliki. Terlebih publik telah mengetahui adanya perbuatan korupsi terencana, dalam kasus beasiswa murni dilakukan oleh oknum anggota DPRA selaku pemilik dana aspirasi.
“Karena jika merujuk pada unsur perbuatan pidana, tidak mungkin mahasiswa penerima beasiswa melakukan perbuatan melawan hukum secara langsung,” jelasnya.
Askhal juga mengatakan ada pihak lain yang menjadi perantara lahirnya perbuatan tersebut, yakni anggota DPRA pemilik uang aspirasi. Kemudian koordinator dari pihak perwakilan anggota DPRA yang menjadi aktor pengumpul uang.
Lanjutnya, pihak dari Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, yang menjadi pihak pengelola uang serta melakukan verrifikasi berkas terhadap para mahasiswa yang menerima uang tersebut.
“Nah, berangkat dari fakta tersebut pihak Polda Aceh dalam penanganan perkara beasiswa ini sepertinya ada yang keliru,” ujarnya. (Cut Nauval/B01)
Teks foto : Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin, (14/3/ 2022). Waspada/Ist