SABANG (Waspada): Sebanyak 69 Bacaleg DPRK Sabang yang belum mengikuti Uji Mampu Baca Alquran dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Tapi bukan berarti tidak lulus,” ujar Koordinator Uji Mampu Baca Alquran KIP Sabang, Akmal Said mengklarifikasi berita waspada.id (16/06/23).
Kata dia, bagi yang BMS, pimpinan partai politik/lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan dan wajib mengikuti Uji Baca Alquran pada masa perbaikan yaitu tanggal, 10-15 Juli mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 213 Bacaleg dari 282 Bacaleg DPRK Sabang yang mengikuti Uji Mampu Baca Alquran semuanya dinyatakan memenuhi standar minimal dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 3023 tentang Petunjuk Teknis Uji Msmpu Al Quran Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Bagi Bacaleg yang tidak hadir pada masa perbaikan tanggal 10 s/d 15 Juli mendatang, maka statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan bakal calon tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) tambahnya lagi.( b18 )