SABANG (Waspada): Prosesi uji mampu baca Alquran bagi Bakal Calon Legislatif DPRK Sabang Pemilu 2024 telah berlangsung dari tanggal 07-10 Juni dan bagi yang berhalangan hadir KIP Sabang membuka jadwal uji mampu baca Alquran susulan pada tanggal 11-12 Juni lalu di Aula KIP Sabang.
Koordinator uji mampu baca Alquran yang juga Komisioner KIP Sabang, Akmal Said didampingi tim penguji lainnya memberikan penjelasan dalam acara konferensi pers di Aula KIP Sabang, Jumat (16/06/23) pagi, dari 282 Bacaleg DPRK Sabang yang memenuhi persyaratan wajib mampu baca Alquran yaitu sebanyak 213 Bacaleg dan 69 orang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran.
Ke 69 Bacaleg tersebut tidak lulus karena tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran sesuai jadwal yang telah ditentukan, ujar Akmal Said.
Dari pelaksanaan kegiatan ini, dapat dilihat hasil Uji Baca Alquran Bakal Calon Anggota DPRK Sabang yang telah dilakukan oleh Tim Uji dengan indikantor maksimal nilai 100 poin, berasal dari 40 poin Makhrajul Huruf, 40 poin Ketepatan Baris (Harkat & Maad) dan 20 poin Adab/ Penampilan.
Adapun Tim Uji yang berjumlah 9 orang terdiri dari 3 Unsur/Lembaga yakni dari LPTQ Kota
Sabang yaitu Tgk. Irsalullah Yusuf, S.Th.I., Tgk. Busran Syafi’I, S.E. dan Tgk. Firdaus,
S.Ag., M.A., dari Kementerian Agama Kota Sabang yaitu Tgk. H. Murdani, S.Ag., M.A.,
Tgk. Drs. M. Nur Abubakar dan Tgk. Muhammad Dahlan, S.Ag. serta dari MPU Kota Sabang
yaitu Drs Tgk. Marzuki Basyah, Drs Tgk. Razali Lutan, dan Drs. Tgk. Aiyub Abdullah.

Hasil Uji Baca Alquran yang cukup mengembirakan bagi semua masyarakat Sabang khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, dimana dari 282 Bakal Calon Anggota DPRK Sabang, 213 Bacaleg yang hadir mengikuti Uji Baca Alquran, kesemuanya dinyatakan memenuhi standar minimal dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Kemudian patut disampaikan bahwa bagi Bakal Calon Anggota DPRK Sabang yang belum mengikuti Uji Mampu Baca Alquran pada masa tahapan antara tanggal 6 s/d 12 Juni lalu masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dengan demikian Partai Politik/Partai Politik Lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan Bakal Calon Pengganti di masa perbaikan dan wajib mengikuti Uji Mampu Baca Alquran pada masa perbaikan yaitu pada tanggal 10 s/d 15 Juli 2023.
Terhadap Bakal Calon Anggota DPRK Sabang yang tidak hadir mengikutinya pada masa perbaikan di tanggal 10 s/d 15 Juli 2023, maka statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Bakal Calon tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Pada bagian akhir Akmal Said atas nama Koordinator Tim Penguji menyampaikan terimakasih kepada Tim Uji Mampu Baca Alquran, para Bakal Calon Anggota DPRK Sabang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, aparatur keamanan, awak media dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung dan membantu menyukseskan kegiatan tersebut. (b18)












