SABANG (Waspada): Sebanyak 836 orang karyawan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap dipertahankan dan diperpanjang kontrak hingga Juni 2023, ujar Plt. Sekdako Sabang, Andri Noerman menjawab Waspada Rabu (25/01/23) siang.
Mrnurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, Pemerintah Daerah diberikan toleransi mempekerjakan karyawan Non ASN sampai November 2023.
“Sebenarnya kita tidak mengharapkan karyawan non ASN diberhentikan karena mereka tenaga mereka sudah siap pakai dan selama ini sangat banyak membantu tugas-tugas kedinasan di berbagai instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Sabang. kerena terbentur dengan aturan maka secara perlahan mereka diberhentikan supaya tidak terkejut,” ujarnya.
Sekdako Sabang menjelaskan Pemerintah Kota Sabang mengambil kebijakan untuk tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran di APBD 2023, untuk gaji karyawan Non ASN hingga Juni 2023. Kontraknyapun diperpanjang hanya sampai Juni sambil mereka menyiapkan diri mencari lapangan kerja baru atau membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena hampir semua karyawan Non ASN sudah berkeluarga dan mempunyai anak.
“Supaya tidak terkejut, diberikan waktu selama 6 bulan mempersiapkan diri untuk mencari lapangan kerja lain. Sehingga mereka tidak merasa terkejut karena kehilangan pekerjaan,” ujar Plt. Sekdako Sabang via telepon selulernya.
Kata dia, alokasi gaji karyawan non ASN bersumber dari APBD terdiri anggaran transfer pusat dari dana DAU dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun Anggaran 2022 target PAD mencapai Rp101 miliar lebih ternyata pencapaiannya hanya sekitar 60 persen. Dengan demikian PAD tahin 2023 ditargetkan senilai Rp73 miliar lebih, di mana sumber pendapatan yang menonjol adalah di sektor perhotelan dan restouran.
Sebab itu diminta kepada karyawan non ASN untuk dapat memahami dan mengerti kondisi anggaran saat ini. “Alhamdulillah Pemko Sabang masih bisa mengalokasikan gaji karyawan non ASN sampai bulan Juni 2023,” tutupnya. (b18)
FOTO : Plt. Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman. (Waspada/Ist)