Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlinesNusantara

86 Kg Sabu Impor Ditangkap Bareskrim Mabes Polri Dan BC Di Langsa

86 Kg Sabu Impor Ditangkap Bareskrim Mabes Polri Dan BC Di Langsa
Tim operasi gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai saat membongkar timbunan tanah tempat disembunyikannya 82 karung sabu yang dikemas 82 bungkus dengan berat 86,046 kg di areal tambak Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa-Aceh. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Tim operasi gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai kembali berhasil mengamankan 82 karung sabu yang dikemas 82 bungkus dengan berat 86,046 kg yang ditimbun di areal tambak Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa-Aceh.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Rabu (21/5) dalam siaran persnya menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

Kemudian, tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya, sebut Sulaiman, tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. Lalu, pada, Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 23:00 Wib Tim Gabungan berhasil mengamankan saudara MR alias E, 28, yang berperan sebagai tekong langsir.

“Dari keterangan MR, 28, diketahui lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika. Tim bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Di lokasi ini temukan 4 karung yang ditanam/ditimbun secara tersebar,” urainya.

Lanjutnya, terhadap barang hasil penindakan berupa 4 karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E, 28, dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan pelaku MR alias E, 4 karung tersebut didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

“Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ± 430.230 orang/jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sebanyak 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800,” imbuhnya.

Sulaiman kembali menjelaskan, sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak ± 189 kg Methaphetamine.

Tentunya, operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan Narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika.

Selain itu, Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit DeskPemberantasan Narkoba dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tukas Sulaiman. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE