KUTACANE (Waspada): Sebanyak 385 desa di Kabupaten Aceh Tenggara telah merampungkan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga telah menggelar akselerasi pendirian Kopdes Merah Putih pada beberapa waktu lalu. Saat ini, dari jumlah 385 desa yang ada, sudah terbentuk 9 Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum.
Dan, 14 Kopdes Merah Putih, sedang berproses badan hukumnya, sisanya sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia, kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi Agara, Zul Fahmy, S.Sos, kepada Waspada.id, di ruang kerjanya, Sabtu (24/5).
Zul Fahmy menjelaskan sudah terbentuk 9 Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum hingga hari ini yakni, Desa Lawe Sumur Sepakat Kecamatan Lawe Sumur, Desa Pasir Bangun Kecamatan Lawe Alas, Deleng Kukusen Kecamatan Lawe Alas, Kute Meranggun Kecamatan Darul Hasanah.
Selanjutnya, Desa Tualang Sembilar Kecamatan Bambel, Kedataran Gabungan Kecamatan Lawe Sigala-gala, Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, Kute Galuh Kecamatan Lawe Bulan dan Lawe Khihing Kecamatan Bambel Aceh Tenggara.
Zul Fahmy menegaskan, Musdesus sebagai langkah awal pendirian koperasi merah putih di Kabupaten Aceh Tenggara yang sudah memiliki legalitas badan hukum nantinya. Selanjutnya, anggota kepengurusan koperasi mulai menata bidang usaha apa saja yang bisa dijalankan koperasi untuk membantu masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing sebutnya. (cseh)