LANGSA (Waspada) : Sebanyak 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) tahun 2024 kembali gagal dilantik dalam wilayah Pemko Langsa dikarenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah kadaluarsa dan harus diperpanjang kembali, Selasa (21/5).
Meskipun saat ini Pemko Langsa telah mengantongi izin dari Kemendagri yang telah dikeluarkan, namun masih saja terhalang oleh Pertek yang sudah habis masanya dan butuh perpanjangan kembali.
Sedangkan 9 pejabat hasil JPT tahun 2024 hingga saat ini masih terus menanti pelantikan tersebut, sementara dari tiga besar nama hasil JPT telah lama dikeluarkan oleh Pemko Langsa untuk mengisi jabatan yang lowong.
Adapun jabatan yang kosong diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa, Dewi Nursanti SH MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan ikhwal tersebut bahwa untuk izin Kemendagri telah keluar, namun Pertek dari BKN yang harus diperpanjang kembali.
“Benar izin Kemendagri sudah keluar, tapi Pertek yang musti kita perpanjang lagi karena sudah mati,” jelasnya.
Masih katanya, ketika ada satu ketentuan yang belum keluar maka secara sistem atau aturan tidak bisa dilakukan pelantikan karena nantinya menyalahi aturan dan ketentuan.
“Kita pastikan semua aturan yang telah dibuat jangan ada yang dilanggar dan kita harus sabar menaatinya,” ungkap Dewi.
Intinya pihak BKPSDM akan terus berupaya agar pelantikan akan segera dilakukan agar roda pemerintahan khusus jabatan untuk eselon II dapat terisi yang selama ini kosong dan dijabat oleh Penjabat (Pj) sementara. (crp)