Aceh

Abaikan SKB, Karyawan PT BDA Bentangkan Spanduk Dan Segel Pintu Gerbang

Abaikan SKB, Karyawan PT BDA Bentangkan Spanduk Dan Segel Pintu Gerbang
PROTES dengan membentangkan spanduk di pintu gerbang PT BDA, Longkib sejumlah karyawan terkait, Selasa (29/11). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Pihak PT BDA dinilai mengabaikan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait pembayaran gaji karyawan, tertuang dalam SKB yang turut disaksikan pihak PT SSP, Ketua Pemuda, Kepala Kampong dan Camat Longkib. Buntutnya, sejumlah karyawan PT BDA memprotes, Selasa (19/11).

Protes dilakukan dengan membentangkan spanduk bertulis ‘Bayar hak kami dan kosongkan PKS sebelum seluruh hak kami dibayar’, persis di pintu gerbang perusahaan itu sekaligus menyegel pintu.

Masrin, Karyawan PT BDA kepada Waspada, Rabu (19/11) mengatakan, SKB ditandatangani pihak terkait Kamis 14 November 2024 di perumahan perusahaan PT BDA.

Selain sejumlah karyawan PT BDA, hadir dan turut menandatangani SKB mewakili karyawan, Masrin, Jakfar, Ahmad Junaedi dan TA Prayugo. Lalu saksi, Alex Purba dari PT SSP dan Ketua Pemuda, Juliadi serta mengetahui Sekdes Darul Aman, Bustami dan Camat Longkib, Hal Haris.

Menurut Masrin, sikap manajemen PT BDA yang akan melakukan take over ke PT SSP mengingkari SKB itu membuat karyawan sangat kecewa. “Tindakan kami, hari ini melakukan protes dan kami tidak ingin PT BDA ingkar,” pesan Masrin.

Dikatakan, dua poin penting hasil SKB yakni, PT BDA membayar gaji karyawan PT BDA paling lambat, Senin 18 November 2024. Kedua, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar secara keseluruhan tanpa tertunggak selambatnya, Jumat 22 November 2024.

“Jika tidak dibayar, seluruh aktivitas di lingkungan PT BDA dihentikan dan wajib dikosongkan secara keseluruhan,” tulis Masrin, mengirim salinan SKB itu. 

Dikonfirmasi kendala sehingga belum terealisasi pembayaran gaji karyawan sesuai hasil kesepakatan bersama (baca: SKB) PT BDA, TA Prayugo Kerja Sama Operasional (KSO) SSP yang juga karyawan PT BDA mengaku belum mendapat informasi pasti.

“Saya belum dapat info kendala gaji belum terealisasi, karena saya sudah desak ke kantor Medan, tetapi belum juga terealisasi,” pesan WA Prayugo.

Sejumlah berita terdahulu di media ini, Manajemen PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) dan PT Sentosa Sawit Perkasa (SSP) melakukan KSO, Agustus s/d Desember 2024.

Pra peralihan, karyawan PT BDA menuntut diselesaikan hak mereka, sesuai UU No. 13/2003, bayar iuran BPJS Kesehatan Karyawan nonaktif sejak September 2024 dan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang menunggak sejak, April 2024. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE