Aceh

ABMA Kecam Pengusaha Bawa Preman Keroyok Warga Aceh Di Polda Metro Jaya

ABMA Kecam Pengusaha Bawa Preman Keroyok Warga Aceh Di Polda Metro Jaya
Ketua Bidang Hukum Aliansi Bumi Aceh Mulia, Darmawan, SH, Senin (30/3). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Barisan Aliansi Bumi Aceh Mulia (ABMA) mengecam keras aksi pengusah FA yang membawa puluhan preman melakukan pengeroyokan terhadap warga Aceh Faisal Amsco yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum Aliansi Bumi Aceh Mulia, Darmawan, SH, Senin (30/3), terkait aksi pengeroyokan terhadap warga Aceh di Polda Metro Jaya.

Darmawan mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, tetapi juga mencerminkan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparat penegak hukum. “Peristiwa ini mencederai rasa keadilan dan keamanan, khususnya bagi masyarakat Aceh. Lebih parah lagi, korban berada dalam penguasaan aparat saat kejadian berlangsung, yang seharusnya menjamin keselamatan, bukan justru menjadi tempat PL terjadinya kekerasan,” tegas Darmawan.

Darmawan mengatakan, kronologis kejadiannya pada Rabu, 26 Maret 2026 siang. Saat itu Faisal dan seorang rekannya menghadiri acara untuk dikonfrontir bersama pengacaranya di lantai 2 RPK PPA Polda Metro Jaya.

Bertepatan saat itu pihak pengusaha FA juga datang, tapi tidak sendirian dengan membawa 20 orang anggotanya yang diduga preman yang tiba-tiba melakukan aksi kekerasan terhadap Faisal. Sehingga terjadilah aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang berlangsung di kantor Polda Metro Jaya. Bahkan pengeroyokan itu juga terjadi di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan ketertiban.

Sehingga terkesan sekali yang terjadi justru polisi kebobolan dan tak melakukan upaya antisipasi atau mencegah terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan anggota preman yang dibawa oleh pengusaha FA.

Darmawan menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan hukum dan hak asasi seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, dalam perspektif hukum, setiap bentuk kekerasan terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diamankan aparat merupakan pelanggaran serius yang berimplikasi pidana maupun etik. Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak perlindungan terhadap tersangka atau saksi sebagaimana dijamin dalam hukum nasional.

Atas insiden pengeroyokan tersebut, pihak Aliansi Bumi Aceh Mulia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka juga menekankan agar tidak ada upaya menutup-nutupi atau melindungi pihak tertentu.
“Kami menuntut seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, diproses secara hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Jika institusi hukum ingin tetap dipercaya publik, maka penegakan hukum harus dimulai dari internalnya sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Aliansi Bumi Aceh Mulia juga meminta perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi, mengingat adanya potensi tekanan atau intimidasi dalam kasus yang melibatkan aparat.

Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan di dalam institusinya sendiri. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” paparnya. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE