KUTACANE (Waspada): Pj Bupati tidak dapat menghadiri (absen) undangan rapat kerja DPRK pada tanggal 14 dan 15 Juni 2023 sesuai surat pimpinan DPRK Agara nomor : 005/095/DPRK- AGR/VI/2023.
“Dikarenakan adanya dua item kegiatan di waktu dan hari yang bersamaan dengan kegiatan zoom bersama Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh serta mengikuti kegiatan pencanangan gerakan pembagian bendera Merah Putih tahun 2023.
Kedua item kegiatan tersebut berlangsung di Kota Lhokseumawe dari sejak tanggal 16 hingga 17 Juni 2023 sesual surat undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai nomor, 400.1011/2978/SJ tanggal 6 Juni 2023,” kata Pj Bupati, Drs. Syakir, M. Si melalui Kadis Kominfo, Zul Fahmy,S.Sos kepada Waspada, Rabu (21/6).
Absennya mengikuti rapat kerja DPRK tersebut, Syakir menyampaikan permintaan mohon maaf kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara yang sebelumnya Syakir sudah menyurati Ketua DPRK Aceh Tenggara sebagai surat balasan bertanggal 14 Juni 2023 dengan nomor, 800/346/2023.
Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan dengan adanya agenda yang bersamaan tersebut seperti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2023 bertemakan kawal produktivitas untuk transformasi ekonomi, yang dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, di mana kegiatan tersebut tidak dapat di wakilkan oleh siapapun. (cseh)